| Petitum |
1)Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;
3)Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah bentuk Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4)Menyatakan Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 241330045973 antara PT. Toyota Astra Financial Services (Penggugat) yang saat itu diwakili oleh saudara NANANG FAKHRUROZI selaku Sales Head atau Kepala Sales Cabang Surabaya dengan ERLANGGA PUTRA SAPARUDDIN (Tergugat I) Selaku Debitor yang dibuat dan ditandatangani pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024;
5)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajibannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat pembayaran tagihan pelunasan (OS AR) sebesar Rp. 723,840,000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 241330045973;
6)Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Pembiayaan berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/ALPHARD/ALL NEW ALPHARD 2,5 HEV CVT, Tahun : 2024, Warna : BLACK, No Rangka : JTNACAAH9R8003415, No Mesin : A25A1447571, Atas nama : CHUSNIYAH, Nomor Polisi : N 53 ILA, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00685535.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 31-07-2024;
7)Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara SUKARELA atas 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/ALPHARD/ALL NEW ALPHARD 2,5 HEV CVT, Tahun : 2024, Warna : BLACK, No Rangka : JTNACAAH9R8003415, No Mesin : A25A1447571, Atas nama : CHUSNIYAH, Nomor Polisi : N 53 ILA, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00685535.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 31-07-2024;
8)Menyatakan Sah Secara Hukum Penggugat dapat melakukan Eksekusi atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/ALPHARD/ALL NEW ALPHARD 2,5 HEV CVT, Tahun : 2024, Warna : BLACK, No Rangka : JTNACAAH9R8003415, No Mesin : A25A1447571, Atas nama : CHUSNIYAH, Nomor Polisi : N 53 ILA, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00685535.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 31-07-2024;
9)Menyatakan secara Hukum Penggugat dapat melakukan Penjualan Lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/ALPHARD/ALL NEW ALPHARD 2,5 HEV CVT, Tahun : 2024, Warna : BLACK, No Rangka : JTNACAAH9R8003415, No Mesin : A25A1447571, Atas nama : CHUSNIYAH, Nomor Polisi : N 53 ILA, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00685535.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 31-07-2024;
10)Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil apabila hasil penjualan lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/ALPHARD/ALL NEW ALPHARD 2,5 HEV CVT, Tahun : 2024, Warna : BLACK, No Rangka : JTNACAAH9R8003415, No Mesin : A25A1447571, Atas nama : CHUSNIYAH, Nomor Polisi : N 53 ILA, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00685535.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 31-07-2024, apabila tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang kepada Penggugat;
11)Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |