Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 10 Ferbuari 1985 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Suyut karena sakit dan dikebumikan di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Sepaku untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Suyut tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |