| Dakwaan |
Uraian singkat tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru Jo dalam pasal 34 ( 1 ) Perda Kab. Penajam Paser Utara No.05 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol, adapun kejadiannya Benar pada hari selasa , tanggal 05 , Bulan Mei Tahun 2026 , telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Anggota Patroli Sat Samapta Polres PPU melaksanakan Patroli di wilayah daerah Kel Buluminung karena informasi dari warga sering terjadi jual minuman beralkohol yang terletak di Rt. 005 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU KALTIM. Kemudian sesampainya disebuah rumah tersebut anggota patroli sat samapta Polres PPU Menanyakan ini milik rumah siapa. Kemudian pemilik rumah mengaku bernama Sdra. JAHARA NAINGGOLAN Anak dari SABAR NAINGGOLAN. Kemudian anggota sat samapta Polres PPU menanyakan apa disini ada menjual minuman beralkohol kemudian tersangka menjawab “ iya saya menjual. Selanjutnya Sdra. NAINGGOLAN menunjukkan Minuman Bwralkohol yang Sdra. JAHARA NAINGGOLAN Anak dari SABAR NAINGGOLAN di simpan didalam kamar tidur Sdra. NAINGGOLAN. Kemudian Anggota Patroli sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman yang beralkohol. Kemudian Sdra. NAINGGOLAN mengeluarkan Minuman beralkohol berbagai jenis dan merk dari kamar tempat tidurnya Sdra. JAHARA NAINGGOLAN Anak dari SABAR NAINGGOLAN atas kejadian tersebut pemilik beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Mako polres Penajam Paser Utara guna proses penyidikan lebih lanjut
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. Saudara JAHARA NAINGGOLAN Anak dari SABAR NAINGGOLAN ,patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru Jo dalam pasal 34 ( 1 ) Perda Kab. Penajam Paser Utara No.05 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol. dan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A- 04 /V/2026/SPKT/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 05 Mei 2026. |