Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2025/PN Pnj | 1.FEBBY SEKARINI, S.H. 2.JASMAN JAMAL, SH |
IRWAN BIN SAMSUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-889/O.4.22/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -   Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, sewaktu Terdakwa sedang bekerja, kemudian saudara  IYYEK (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memindahkan barang-barang rumah tangga miliknya di sebuah Apartemen yang terletak dibalikpapan, lalu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kota Balikpapan menuju lokasi yang telah diberikan oleh saudara IYYEK (DPO) tersebut yang kemudian sesampainya dilokasi Terdakwa langsung mengangkat semua barang-barang rumah tangga milik saudara IYYEK (DPO) dan Terdakwa bawa menuju Sepaku, sesampainya disepaku sekira pukul 23.50 wita saudara IYYEK (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “barang-barang yang dibawa tadi, dikantong Tas Sertifikat ada bahan (Narkotika jenis sabu) aku titip ya†dan Terdakwa mengatakan iya, setelah komunikasi tersebut kemudian Terdakwa mengecek barang tersebut dan pada saat Terdakwa periksa terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu didalam tas yang telah disampaikan oleh Saudara IYYEK (DPO) dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah kemudian Terdakwa pecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang kemudian Terdakwa masukan ke dalam bungkusan kopi dan Terdakwa simpan diatas lemari ; -   Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang di pecah paketan berisi per 5 (lima) gram yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -   Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 093641 tertanggal 31 Januari 2025, dengan pemeriksaan atas nama IRWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah,Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan : -   Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor : LS13FB/II/2025/Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanti, M.Si., adapun hasil pemeriksaan : -   Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
KEDUA ------Bahwa Terdakwa IRWAN BIN SAMSUDDIN, pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -- -   Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, sewaktu Terdakwa sedang bekerja, kemudian saudara  IYYEK (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memindahkan barang-barang rumah tangga miliknya di sebuah Apartemen yang terletak dibalikpapan, lalu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kota Balikpapan menuju lokasi yang telah diberikan oleh saudara IYYEK (DPO) tersebut yang kemudian sesampainya dilokasi Terdakwa langsung mengangkat semua barang-barang rumah tangga milik saudara IYYEK (DPO) dan Terdakwa bawa menuju Sepaku, sesampainya disepaku sekira pukul 23.50 wita saudara IYYEK (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “barang-barang yang dibawa tadi, dikantong Tas Sertifikat ada bahan (Narkotika jenis sabu) aku titip ya†dan Terdakwa mengatakan iya, setelah komunikasi tersebut kemudian Terdakwa mengecek barang tersebut dan pada saat Terdakwa periksa terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu didalam tas yang telah disampaikan oleh Saudara IYYEK (DPO) dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah kemudian Terdakwa pecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang kemudian Terdakwa masukan ke dalam bungkusan kopi dan Terdakwa simpan diatas lemari ; -   Selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 31 bulan Januari tahun 2025, pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan di wilayah Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara - Kaltim, Adapun kejadiannya berawal Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI MUKLIS BIN MUDI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita di pinggir jalan yang terletak di Rt. 007 Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara - Kaltim dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  3  (tiga)  Paket/Bungkus  Narkotika  Jenis  Sabu, 2  (dua)  lembar potongan Lakban Warna Hitam, 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan Warna Ungu, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00  (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y22 Warna Metaverse Green No. IMEI 1 : 864379068173577, No. IMEI 2 : 864379068173569, No. Telepon/Whatsapp : 0812-8873-4442, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Warna Hitam Tanpa Nopol Tanpa Kunci. Kemudian pada saat  dilakukan interogasi Saksi ANDI MUKLIS mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa Atas informasi tersebut  Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sekira  pukul 06.00 Wita  tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDI SYARIFUDDIN Als JULAK yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Didalam sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Semoi dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara - Kaltim. pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Plastik Bubble Wrap  dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 X6532 Warna Metallic Black No. IMEI 1 : 357925490316723 No. IMEI : 357925490316731 No. Telephpone : 081241815719 diatas sebuah meja yang terletak diruang tamu yang dimana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ANDI SYARIFUDDIN Als JULAK  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1601 Warna Rose Gold No. IMEI 1 : 862501033181953 No. IMEI : 862501033181946 No. Telephpone : 082252001022. Dikantong celana sebelah kanan.  kemudian pada saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu diatas sebuah lemari yang berada dikamar, kemudian Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan  Kemasan Kopi Merk Kapal Api Warna Hitam merah. Atas kejadian tersebut Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut; -   Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 093641 tertanggal 31 Januari 2025, dengan pemeriksaan atas nama IRWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah,Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan : -   Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor : LS13FB/II/2025/Laboraturium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanti, M.Si., adapun hasil pemeriksaan : -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |