Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Pnj RANY KARTIKA, SH SRI HARNANIK Binti MARWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-864/IX/2022/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANY KARTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI HARNANIK Binti MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN menerangkan  telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 16:20 wita di Jl. Propinsi KM 12 RT.03 kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 2 (dua) Botol Whisky Mansion House isi 250 ml dan 1 (satu) botol bir bintang isi 620 ml,

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjualan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya