INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Pnj | Suli | Sugito | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan penelantaran tanah;
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang lahan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor 5932/25/PEM/VI/2011 tanggal 7 Juni 2009, dengan luas tanah 19.500 m?2;, yang terletak di RT.006, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, dengan batas-batas sebagai berikut:Â
Sebelah Utara : Katirun
Sebelah Timur : Gimo
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Alip Sudiono
5.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak menerima uang sejumlah Rp146.971.626,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 1.014 m?2;, sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 41/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj tanggal 26 Agustus 2023;
6.Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerima dan mentaati putusan ini; dan
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |