Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Pnj Suli Sugito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBIN MARWI, SH.I., MHSuli
Tergugat
NoNama
1Sugito
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan penelantaran tanah;
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang lahan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor 5932/25/PEM/VI/2011 tanggal 7 Juni 2009, dengan luas tanah 19.500 m?2;, yang terletak di RT.006, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, dengan batas-batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara : Katirun
Sebelah Timur : Gimo
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Alip Sudiono
5.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak menerima uang sejumlah Rp146.971.626,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 1.014 m?2;, sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 41/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj tanggal 26 Agustus 2023;
6.Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerima dan mentaati putusan ini; dan
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak