Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Pnj Syuriansyah Dra. Rabbiatul Adawiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syuriansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Syuriansyah
Tergugat
NoNama
1Dra. Rabbiatul Adawiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Riko
2Camat Penajam
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
4Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioal Kalimantan Timur Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti milik  Penggugat;
 
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Tergugat diatas tanah garapan milik  Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Kronologi Kepemilikan Tanah Tanggal 30 Juli 2024 atas nama Tergugat yang di buat diatas tanah objek sengketa dengan Nomor Register : 595.2./288/PEM-UM/2024 Kelurahan Riko Tanggal 5 Agustus 2025,    Kelurahan Riko, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa tanah milik Penggugat yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan  batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Syuriansyah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jln. Tani
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Alm. Sarkawi/Robiatul Adawiyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln. Provinsi
Adalah merupakan hak Milik Penggugat yang merupakan Tanah Garapan sendiri dan telah digarap sejak tahun 2001 dengan luas ± 8.205 M2 sesuai Surat  Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 21 Juli 2025 yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur;
 
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
 
7. Menyatakan sah dan berharga yaitu Sita Revindicatoir sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 226 HIR/260 RBg, karena untuk penguasaan kembali Tanah Garapan milik Penggugat yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan  batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Syuriansyah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jln. Tani
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Alm. Sarkawi/Robiatul Adawiyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln. Provinsi
 
8. Menghukum Turut Tergugat III dan Tergugat IV untuk membatalkan pembayaran lahan kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam Nomor Peta Bidang Tanah : 210/2024, Tanggal 5 April 2024 An. Ketua Satgas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomer Persil 1 dan 1A, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5B (Segmen Jembatan Pulau Balang-Rencana Bandara VVIP-Riko) atas nama Dra. Rabbiatul Adawiyah, MM   yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku ketua pelaksana pengadaan tanah;
 
9. Menghukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pembayaran lahan kepada Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Nomor Peta Bidang Tanah : 210/2024, Tanggal 5 April 2024 An. Ketua Satgas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomer Persil 1 dan 1A, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5B (Segmen Jembatan Pulau Balang-Rencana Bandara VVIP-Riko), sesuai Surat  Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  Nomor Register : 593.2/1121/PPSDA/2025 Tanggal 21 Juli 2025 dengan luas ± 8.205 M¬2 yang terletak di RT. 06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, An. Syuriansyah; 
 
10. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat karena tidak bisa minikmati/menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Penggugat mengalami kerugian secara Materil yaitu luas tanah ± 8.205 M?2; (Delapan Ribu Dua Ratus Lima Meter Persegi) x 250.000,-  (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 2.051.2500.000,- ( Dua Milyar Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar  Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
 
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
 
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
 
15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak