| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa seluruh surat-surat kepemilikan atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan memasuki, menguasai, menempati, mendiami, membangun bangunan, dan/atau bertahan di atas tanah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari (alm) La Useng Bin Djambangan, tanpa hak dan tanpa seizin Para Penggugat;
4.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan Para Penggugat selaku Ahli Waris dari (alm) La Useng Bin Djambangan adalah pihak yang berhak dan berkuasa atas tanah Objek Sengketa berdasarkan Surat Kesaksian Tanah Perwatasan tertanggal 14 Desember 1983 yang juga berkedudukan sebagai Surat Segel Induk atas tanah objek sengketa a quo;
6.Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan setiap perbuatan yang menghalangi, mengganggu, atau merugikan hak dan penguasaan Para Penggugat atas tanah Objek Sengketa;
7.Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan mengosongkan tanah Objek Sengketa beserta seluruh bangunan, tanaman, atau barang-barang yang berada di atasnya, serta menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tidak diganggu gugat;
8.Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tanah objek sengketa lalu kemudian menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakannya, Para Penggugat berhak membongkar bangunan tersebut dengan seluruh biaya ditanggung Para Tergugat;
9.Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat, sehingga keseluruhannya sebesar Rp. 3.341.000.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) atas hilangnya penguasaan, penggarapan, dan manfaat ekonomi atas tanah Objek Sengketa;
10.Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat, sehingga keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
11.Memerintahkan Turut Tergugat I selaku Lurah Kelurahan Penajam dan Turut Tergugat II selaku Camat Kecamatan Penajam untuk membantu pelaksanaan putusan Pengadilan dalam rangka pengukuran, pemetakan, dan/atau pemulihan penguasaan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat, sesuai dengan kewenangan masing-masing;
12.Menghukum masing – masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
13.Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
14.Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, Para Penggugat berhak memohon pelaksanaan putusan ini melalui Pengadilan Negeri Penajam; |