INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2025/PN Pnj | SAIPUL RAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Penajam tanggal 5 Februari 1997 (05/02/1997) kematian Nenek telah meninggal dunia seorang bernama HAFSAH sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 004/Pem-1/LP/2010, Tanggal 04 Januari 2010 Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pelapor dan diketahui oleh Lurah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |