| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ANSORI Bin NAHROWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Pasar Induk Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa berangkat dari Kelurahan Petung menuju Kecamatan Babulu dengan menyewa ojek menuju Pasar Induk Babulu kemudian Terdakwa berjalan kaki mengelilingi pasar sampai sekira pukul 04.00 wita Terdakwa melihat sebuah motor Mio J warna merah hitam putih dengan Nopol KT 3138 VK terparkir dijalan menuju pasar dengan kunci kontak tergantung di jok selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke daerah Riko. Sekira jam 09.00 Wita, di sebuah warung di daerah Riko, Terdakwa bertemu laki-laki tak dikenal yang langsung Terdakwa tawari “mau beli sepeda motor kah?” kemudian orang tersebut menjawab “ada surat-suratnya kah?” Terdakwa berkata “gak ada, mau kah?” orang tersebut bertanya harga motor tersebut dan Terdakwa berkata “Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)”. Laki-laki tersebut lalu menyetujui untuk membeli motor tersebut dan kembali ke rumah untuk mengambil uangnya. Selang beberapa menit, laki-laki tersebut kembali dan melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi dengan menumpang truck muatan pasir menuju Silkar Petung;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wita dipinggir Jalan Desa Api-api Kec. Waru Kab. PPU Kaltim terkait kasus penggelapan motor di Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. PPU Kaltim setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian motor. Penggelapan motor Terdakwa lakukan di wilayah Kec. Penajam dan Kec. Waru ada 3 (tiga) TKP selanjutnya untuk penggelapan dan pencurian motor di Kec. Babulu berada di 3 (tiga) TKP yaitu pasar, bengkel dan rumah makan serta dari pengakuan Terdakwa motor tersebut sudah dijual kepada orang tidak dikenal;
- Bahwa terdapat laporan pengaduan dari Saksi MOH. RUDIK kepada Polsek Babulu, ditemukannya sebuah motor Mio J warna hitam putih tanpa plat/Nomor Polisi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 wita dirumah Saksi MOH. RUDIK di RT. 008 Desa Giri Purwa Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, setelah di telusuri lebih lanjut motor tersebut merupakan milik Saksi PERI IRPANDI yang hilang di Pasar Induk Kec. Babulu Kab. PPU pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 05.30 wita yakni 1 (satu) unit motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan Nomor Polisi KT-3138-VK, Nomor rangka: MH354P00BCJ472456, Nomor mesin: 54P-472713;
- Bahwa Terdakwa sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud dan tujuan hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan mengirimkan uang kepada anak;
- Bahwa Terdakwa jelaskan pernah menjalani hukuman dengan tindak pidana yaitu perkara Penggelapan dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara Penggelapan dengan vonis 3 tahun;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PERI IRPANDI Bin ALEX mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil suatu barang tanpa izin, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
----- Perbuatan ANSORI Bin NAHROWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------- |