Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
3.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
SAENAL Bin MANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/O.4.22.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
3ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Bin MANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SAENAL Bin MANI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 11.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Arah pelabuan M 3 RT. 001  Kel. Bumi Harapan  Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kal-tim atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain“, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 11.20 wita saat Terdakwa berada di belakang rumahnya yang beralamat di RT. 001 Kel. Bumi Harapan, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kaltim dan sedang membersihkan rumput dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang Malaysia Panjang 50 (lima puluh) cm. Kemudian Terdakwa mendapat telepon dari anak Terdakwa yang bernama Saksi Paisal, yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Paisal telah disalip secara paksa oleh Saksi Korban Alimuddin, sehingga ban depan sebelah kiri kendaraan yang dikendarainya masuk ke dalam parit.

-    Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke tempat kejadian untuk menemui Saksi Korban yang pada saat itu berada di dalam Dump Truck dengan posisi kaca kendaraan tertutup. Pada saat menuju dan menemui Saksi Korban, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang jenis Malaysia dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm. Sesampainya di tempat Saksi Korban berada, Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang berada di dalam Dump Truck dan berkata kepada Saksi Korban, “Turun kamu, ayo kita omongkan”, sambil mengayunkan parang yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali. Namun, Saksi Korban tetap tidak bersedia turun. Selanjutnya, Terdakwa dilerai oleh orang-orang di sekitar tempat kejadian. Saksi Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah parang jenis Malaysia dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm tersebut, mengakibatkan Saksi Korban merasa ketakutan dan terancam.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa Terdakwa SAENAL Bin MANI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 11.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Arah pelabuan M 3 RT. 001  Kel. Bumi Harapan  Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

-      Bahwa berawal pada saat Terdakwa berada di belakang rumahnya dan sedang membersihkan rumput dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang Malaysia Panjang 50 (lima puluh) cm. Kemudian Terdakwa mendapat telepon dari anak Terdakwa yang bernama Saksi Paisal, yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Paisal telah disalip secara paksa oleh Saksi Korban Alimuddin, sehingga ban depan sebelah kiri kendaraan yang dikendarainya masuk ke dalam parit.

-      Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke tempat kejadian untuk menemui Saksi Korban yang pada saat itu berada di dalam Dump Truck dengan posisi kaca kendaraan tertutup. Pada saat menuju dan menemui Saksi Korban, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang jenis Malaysia dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm. Sesampainya di tempat Saksi Korban berada, Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang berada di dalam Dump Truck dan berkata kepada Saksi Korban, “Turun kamu, ayo kita omongkan”, sambil mengayunkan parang yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali. Namun, Saksi Korban tetap tidak bersedia turun. Selanjutnya, Terdakwa dilerai oleh orang-orang di sekitar tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, Saksi Korban merasa takut dan keberatan, kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

-      Bahwa dari Terdakwa disita barang bukti 1 (satu) bilah parang jenis Malaysia dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.

-      Bahwa 1 (satu) bilah parang jenis Malaysia dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm yang dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak berwajib atau berwenang, serta tidak sedang dipergunakan sebagai mata pencaharian.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya