Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI, pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.05 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 001 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita di mess PT.MSI Semoi, Terdakwa dihubungi oleh ALEK (DPO) dengan tujuan untuk memberi Terdakwa narkotika jenis sabu, kemudian tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengaku adik dari ALEK (DPO) dengan tujuan untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju kearah simpang ITCI sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui Handphone oleh seseorang yang tidak dikenal tersebut, kemudian setelah sampai di simpang ITCI Terdakwa mengambil bungkusan makanan ringan yang diletakan dipinggir jalan simpangan tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 80 (delapan puluh) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan Terdakwa secara Invoice, kemudian Terdakwa pulang ke Mess PT.MSI Semoi dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas hitam milik terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang di dapatkan dari ALEK (DPO) tersebut sudah Terdakwa jual kurang lebih 30 (tiga puluh) gram narkotika jenis sabu kepada pekerja Proyek di IKN dengan harga Rp.1.000.000 untuk 1 (satu) gram narkotika jenis sabu. Kemudian sisa narkotika jenis sabu kurang lebih 50 (lima puluh) gram Terdakwa pecah menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang mana sebagian akan Terdakwa jual dan sebagian untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita di rumah kontrakan di RT.001 Desa Bumi Harapan kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim, BOTENG (Bocor_halus) (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp berkata ”masih ada daging” yang dimaksud narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab ”masih ada” dan BOTENG (DPO) mengatakan ”saya ambil 5g bang tapi uangnya saya kasih cash tidak transfer” kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu BOTENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.05 Wita ketika Terdakwa sedang menunggu BOTENG (DPO) dirumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1:869281073401339, No. IMEI 2: 869281073401321, No. Telepon/Whatsapp : 082286694299 dan 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver Hitam diatas kasur kamar rumah kontrakan, serta 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Tisu Warna Putih didalam 1 (satu) Buah Tas Ransel Merk Polo Ace Warna Hitam dilantai kamar rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berseta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS32FE/V/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/657/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Mei 2025, atas nama ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,052 (nol koma nol lima dua delapan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 078/11082.5/2025 tanggal 14 Mei 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 50,96 (lima puluh koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 48,98 (empat puluh delapan koma sembilan delapan) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI, pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.05 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 001 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut atas berawal pada pukul 16.00 Wita BOTENG (Bocor_halus) (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp berkata ”masih ada daging” yang dimaksud narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab ”masih ada” dan BOTENG (DPO) mengatakan ”saya ambil 5g bang tapi uangnya saya kasih cash tidak transfer” kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu BOTENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.05 Wita ketika Terdakwa sedang menunggu BOTENG (DPO) dirumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1:869281073401339, No. IMEI 2: 869281073401321, No. Telepon/Whatsapp : 082286694299 dan 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver Hitam diatas kasur kamar rumah kontrakan, serta 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Tisu Warna Putih didalam 1 (satu) Buah Tas Ransel Merk Polo Ace Warna Hitam dilantai kamar rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berseta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS32FE/V/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/657/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Mei 2025, atas nama ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,052 (nol koma nol lima dua delapan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 078/11082.5/2025 tanggal 14 Mei 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ISMAIL ALHADI BIN ILYAS SABRI dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 50,96 (lima puluh koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 48,98 (empat puluh delapan koma sembilan delapan) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |