| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan tanggal lahir Pemohon yang semula 07 Juli 1977 sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Nikah tanggal 11 maret 1996, Nomor 913/37/III/96 menjadi 25 mei 1981 adalah sah menurut hukum ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |