Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Pnj SYARIF DZAKY DZIL IKRAM BUDI HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIF DZAKY DZIL IKRAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadliansyah, S.H.SYARIF DZAKY DZIL IKRAM
Tergugat
NoNama
1BUDI HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum hubungan hukum dan kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan;
3.Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Investor tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
4.Menyatakan bahwa pencantuman tanggal 20 Mei 2024 dalam Pasal 3 huruf d merupakan kekeliruan penulisan/typo, dan menyatakan bahwa tanggal yang dimaksud berdasarkan maksud dan kesepakatan para pihak adalah tanggal 20 Mei 2025;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;
6.Menyatakan dana sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) merupakan dana awal yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat dalam rangka hubungan pembiayaan/kerja sama para pihak sebelum dibuatnya perjanjian tertulis tanggal 20 Januari 2025;
7.Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat atas dana yang telah diserahkan sebesar Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
8.Menyatakan penyerahan BPKB yang telah diterima Penggugat dengan nilai yang diperhitungkan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai pembayaran/pengurang sebagian kewajiban Tergugat;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pokok kewajiban sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak keuntungan/bagi hasil berdasarkan perjanjian sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
11.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
12.Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat terhadap harta kekayaan dan/atau hak Tergugat yang terbukti secara hukum merupakan milik atau hak Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita, sampai dengan jumlah yang cukup untuk menjamin pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
13.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan berdasarkan penetapan Pengadilan dalam perkara a quo, sepanjang objek yang disita terbukti secara hukum merupakan milik atau hak Tergugat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
14.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak