Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.879.361,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.350.887,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH  RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 4.528.474,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 612
Luas 356 m2 AN JIVIE WOWILING, Alamat : Giri Mukti Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |