Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
MUSLIMIN Als EDI Bin HENDRENG (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3191/O.4.22.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN Als EDI Bin HENDRENG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUSLIMIN ALS EDI Bin HENDRENG (Alm) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di SPBU PT. Tiga Niaga Energi yang beralamat di Jl. Propinsi KM. 43 RT. 07 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan & pendistribusiannya  diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:

  • Bahwa pada awalnya hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 00.10 Wita ada supir truk expedisi yang mampir diwarung Terdakwa dan menawarkan 3 jerigen plastik kapasitas 20 liter BBM jenis solar kepada Terdakwa dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya, kemudian Terdakwa membelinya dan menyimpan BBM jenis solar tersebut didalam mobil Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 11.00 Wita Terdakwa membongkar BBM ditanki 1 (satu) Unit Mobil Minibus Merk Mitsubishi COLT T120 SS dengan Nopol KT 1734 KD warna putih biru muda dengan memindahkan BBM jenis pertalite dari dalam tangki kendaraan ke jerigen dengan cara membuka tutup tangki pengisian BBM kemudian Terdakwa masukan selang dengan panjang kurang lebih 1,5 m (satu meter setengah) kemudian selang tersbeut Terdakwa sedot menggunakan mulut dan setelah terasa BBM keluar dari selang tersebut Terdakwa pindahkan kedalam jerigen dengan kapasitas 20 liter, jerigen kapasitas 5 liter, jerigen 2 liter, dan botol kaca 1 liter;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Minibus Merk Mitsubishi COLT T120 SS dengan Nopol KT 1734 KD warna putih biru muda untuk melakukan pengisian BBM pertalite menuju SPBU PT. Tiga Niaga Energi yang beralamat di Jl. Propinsi KM. 43 RT. 07 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU, dan sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa mendapat giliran untuk mengisi BBM lalu Terdakwa menyerahkan barcode My Pertamina Nopol KT 1734 KD untuk dilakukan scan, selanjutnya petugas operator SPBU melakukan pengisian sesuai pesanan Terdakwa yaitu sebanyak 40 (empat puluh) liter, setelah selesai pengisian BBM tersebut Terdakwa membayar seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada petugas operator SPBU. Sekira pukul 13.00 Wita kemudian Terdakwa pulang menuju ke kios Terdakwa yang terletak di Babulu Darat RT.011 Kec. Babulu Kab. PPU-Kaltim dan sekira pukul 14.00 wita sesampainya dijalan Penajam-Kuaro Km. 43 RT. 03 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU-Kaltim Terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dan di introgasi oleh pihak Kepolisian, setelah itu Terdakwa menunjukan stok BBM Jenis Pertalite yang telah Terdakwa kumpulkan tersebut di kios milik Terdakwa, namun sebagian BBM sudah terjual masih tersisa sebanyak 44 (empat puluh empat) liter BBM jenis Pertalite kemudian beserta kendaraan Terdakwa diamankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah BBM tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada kios milik Terdakwa yang beralamat di Desa Babulu Darat RT. 011 Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim sejak bulan Oktober Tahun 2024 dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per liternya untuk BBM Jenis Pertalite, Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liternya untuk BBM Jenis Bio Solar;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Pertalite dalam 1 bulan Terdakwa melakukan pengisian BBM di SPBU setiap kali isi 40 liter sekira sebanyak 26 kali dengan perhitungan Rp. 3.000  (tiga ribu rupiah) di kali 40 liter di kali 26 dengan jumlah Rp.3. 120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki ijin niaga ataupun penunjukan dari Pemerintah.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya