Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Pnj PARNO 1.TATIK HANDAYANI BINTI SABIN BINTI KATEMO
2.TUMILAH
3.TEGUH PRASETYO BIN SABIN BIN KATEMO
4.IMA NUR AINI BINTI SABIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 08 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TATIK HANDAYANI BINTI SABIN BINTI KATEMO
2TUMILAH
3TEGUH PRASETYO BIN SABIN BIN KATEMO
4IMA NUR AINI BINTI SABIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional Penajam paser utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum. 

4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan pelepasan Hak  atas pembelian tertanggal 08 Februari 2017 atas pembelian sebidang tanah berSertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO adalah Surat Pernyataan pelepasan Hak yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 2.340 M2 yang terletak di RT.11 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PARIYEM.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik JALAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik PUJO/DASA WISMA.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik BUNAWAN,SH.
adalah tanah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 semula atas nama KATEMO menjadi nama PARNO (PENGGUGAT).

8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 semula atas nama KATEMO menjadi nama PARNO (PENGGUGAT).

9.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk isi putusan ini.

11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak