| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. menetapkan bahwa perubahan nama pemohon yang semula bernama usman , sebagaimana tertulis pada kutipan akta kelahiran tanggal 20 maret 1997 , menjadi Usman Ali adalah sah menurut hukum;
3. memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang di sediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
|