INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Pnj | KALIMAN | SUMARMI R | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah yang terletak di RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Juhri
Selatan : berbatasan dengan jalan Propinsi
Timur : berbatasan sengan Budi Prasojo
3.Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas sebidang Tanah yang terletak di RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Juhri
Selatan : berbatasan dengan jalan Propinsi
Timur : berbatasan sengan Budi Prasojo
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk melakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |