Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Pnj Sumirah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumirah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 10 Ferbuari 1985 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Suyut karena sakit dan dikebumikan di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Sepaku untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Suyut tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya