| Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita di areal Blok N20 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU - KALTIM. Awalnya sekira jam 08.00 Wita Tim Patroli PT. KMS sedang melakukan patrol rutin dengan tujuan untuk mengecek seluruh areal panen PT. KMS ,selanjutnya sekira jam 14.00 wita Tim Patroli PT. KMS tiba di areal Blok N20 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM. kemudian tim patrol menemukan Sdra MASHUD sedang melangsir buah kelapa sawit, kemudian Sdra MASHUD sempat melarikan diri namun didapat oleh tim patroli, setelah itu Tim Patroli mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Perusahaan untuk di lakukan introgasi dan melaporkannya kepada manager kebun sekira jam 16.00 Wita Sdra MASHUD beserta beserta barang bukti 1 (buah) Obrok Karung, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER Z warna Merah dan 93 janjang buah kelapa sawit di bawa ke Polres ppu guna di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.647.360,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh tiga enam puluh rupiah) Bersama barang bukti lainnya di bawa ke Polres PPU untuk di proses lebih lanjut.----------------------------------------------
------- Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka An. MASHUD Bin BANAN (Alm) dapat dan dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUH Pidana.-------- |