Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR pada sekira bulan September 2024 sampai dengan 23 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, bertempat di Gudang Sembako PT Anugrah Cahyadi yang terletak di Tunan RT 021 Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU-KALTIM atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Depo (Kepala Cabang) PT Anugrah Cahyadi Cabang PPU sejak 2022 dan menerima gaji setiap bulannya sebagai bukti hubungan kerja tersebut terdapat slip gaji atas nama Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025, pemilik PT Anugrah Cahyadi, yaitu Sdr. LUKAS CAHYADI LIE, melakukan kunjungan ke gudang perusahaan tersebut dan menemukan adanya faktur di atas meja yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan penerima. Menyikapi kejanggalan tersebut, Sdr. LUKAS CAHYADI LIE kemudian memerintahkan Saksi ISMUN bin LASAI selaku Operational Manager PT Anugrah Cahyadi untuk melakukan audit internal.
- Bahwa Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR dalam kurun waktu bulan September 2024 sampai dengan 21 juni 2025 telah beberapa kali menggunakan faktur palsu dan mengambil uang hasil penjualan barang sembako milik PT Anugrah Cahyadi dengan cara:
- Pertama, Terdakwa menerima uang hasil penjualan dari Saksi JUNITA binti M. AMIN selaku kasir di PT Anugrah Cahyadi Cabang Penajam Paser Utara, yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan melainkan mengambil uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Kedua, Terdakwa mengambil uang hasil tagihan faktur dari salesman Saksi FIRMAN SENTOSA bin AHMAD SADILI (Alm.) dengan mengatakan: “Roy, adakah uang setoran sama kamu, nanti buat ku setorkan ke bank.” kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
- Ketiga, untuk menutupi kekurangan uang serta transaksi yang tidak tercatat, Terdakwa membuat faktur palsu untuk penjualan sembako
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2025 ditemukan adanya faktur fiktif yang ditandatangani oleh pihak toko yakni Destri, Ismun, Direktur Pt Ac dengan rincian sebagai berikut:
Nama Sales
|
Nama Pelanggan
|
Tgl Invoice
|
Saldo
|
HAMSARI
|
RUKON JAYA [OO]
|
28/05/2025
|
52.200.081
|
HAMSARI
|
MURDIANTO
|
22/05/2025
|
43.500.068
|
SUPRIADI
|
PETUNG RAYA ABADI 1
|
21/05/2025
|
44.170.620
|
HAMSARI
|
SANTI
|
22/05/2025
|
34.800.054
|
HAMSARI
|
SANTI
|
17/06/2025
|
121.800.189
|
SUPRIADI
|
TK. AURA
|
23/05/2025
|
66.150.097
|
SUPRIADI
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
898.877
|
FIRMAN SANTOSA
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
919.011
|
HAMSARI
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
1.463.906
|
SUPRIADI
|
TOKO RINDI
|
30/04/2025
|
48.725.859
|
HAMSARI
|
TOKO MUSLIH
|
22/05/2025
|
52.200.081
|
SUPRIADI
|
RAFA TOKO
|
27/02/2025
|
7.056.025
|
SUPRIADI
|
CINDY PASAR
|
19/03/2025
|
3.081.267
|
SUPRIADI
|
TOKO HAMSARI
|
23/06/2025
|
22.500.033
|
SUPRIADI
|
TOKO HAMSARI
|
19/06/2025
|
43.236.061
|
HAMSARI
|
MITRA LANGGENG BABULU
|
09/06/2025
|
26.184.833
|
SUPRIADI
|
TOKO IKHSAN
|
10/06/2025
|
4.557.005
|
Total
|
573.444.117
|
- Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut, dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online, top up game mobile legend dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan uang sebesar Rp573.444.117 (lima ratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh empat seratus tujuh belas rupiah) tanpa seizin pemilik PT. Anugrah Cahyadi
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR pada sekira bulan September 2024 sampai dengan 23 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, bertempat di Gudang Sembako PT Anugrah Cahyadi yang terletak di Tunan RT 021 Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU-KALTIM atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025, pemilik PT Anugrah Cahyadi, yaitu Sdr. LUKAS CAHYADI LIE, melakukan kunjungan ke gudang perusahaan tersebut dan menemukan adanya faktur di atas meja yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan penerima. Menyikapi kejanggalan tersebut, Sdr. LUKAS CAHYADI LIE kemudian memerintahkan Saksi ISMUN bin LASAI selaku Operational Manager PT Anugrah Cahyadi untuk melakukan audit internal.
- Bahwa Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR dalam kurun waktu bulan September 2024 sampai dengan 21 juni 2025 telah beberapa kali menggunakan faktur palsu dan mengambil uang hasil penjualan barang sembako milik PT Anugrah Cahyadi dengan cara:
- Pertama, Terdakwa menerima uang hasil penjualan dari Saksi JUNITA binti M. AMIN selaku kasir di PT Anugrah Cahyadi Cabang Penajam Paser Utara, yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan melainkan mengambil uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Kedua, Terdakwa mengambil uang hasil tagihan faktur dari salesman Saksi FIRMAN SENTOSA bin AHMAD SADILI (Alm.) dengan mengatakan: “Roy, adakah uang setoran sama kamu, nanti buat ku setorkan ke bank.” kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
- Ketiga, untuk menutupi kekurangan uang serta transaksi yang tidak tercatat, Terdakwa membuat faktur palsu untuk penjualan sembako
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2025 ditemukan adanya faktur fiktif yang ditandatangani oleh pihak toko yakni Destri, Ismun, Direktur Pt Ac dengan rincian sebagai berikut:
Nama Sales
|
Nama Pelanggan
|
Tgl Invoice
|
Saldo
|
HAMSARI
|
RUKON JAYA [OO]
|
28/05/2025
|
52.200.081
|
HAMSARI
|
MURDIANTO
|
22/05/2025
|
43.500.068
|
SUPRIADI
|
PETUNG RAYA ABADI 1
|
21/05/2025
|
44.170.620
|
HAMSARI
|
SANTI
|
22/05/2025
|
34.800.054
|
HAMSARI
|
SANTI
|
17/06/2025
|
121.800.189
|
SUPRIADI
|
TK. AURA
|
23/05/2025
|
66.150.097
|
SUPRIADI
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
898.877
|
FIRMAN SANTOSA
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
919.011
|
HAMSARI
|
UJUNG PANDANG-NENANG
|
06/05/2025
|
1.463.906
|
SUPRIADI
|
TOKO RINDI
|
30/04/2025
|
48.725.859
|
HAMSARI
|
TOKO MUSLIH
|
22/05/2025
|
52.200.081
|
SUPRIADI
|
RAFA TOKO
|
27/02/2025
|
7.056.025
|
SUPRIADI
|
CINDY PASAR
|
19/03/2025
|
3.081.267
|
SUPRIADI
|
TOKO HAMSARI
|
23/06/2025
|
22.500.033
|
SUPRIADI
|
TOKO HAMSARI
|
19/06/2025
|
43.236.061
|
HAMSARI
|
MITRA LANGGENG BABULU
|
09/06/2025
|
26.184.833
|
SUPRIADI
|
TOKO IKHSAN
|
10/06/2025
|
4.557.005
|
Total
|
573.444.117
|
- Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut, dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online, top up game mobile legend dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan uang sebesar Rp573.444.117 (lima ratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh empat seratus tujuh belas rupiah) tanpa seizin pemilik PT. Anugrah Cahyadi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--- |