Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
KAHARUDDIN Als. KAHAR Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/O.4.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDDIN Als. KAHAR Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa KAHARUDDIN Als. Kahar Bin EFENDI, pada tanggal 23 april 2025, 29 april 2025 dan tanggal 30 april 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Gunung Nangka RT. 010 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa  keluar dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa  ambil, dan pada saat diperjalanan Terdakwa  sambil melihat – lihat mobil yang bisa Terdakwa  ambil AKI mobilnya lalu Terdakwa  tiba di depan rumah Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm)  dan Terdakwa  melihat ada 1 (satu) mobil Daihatsu Hiline warna putih yang di parkir di depan rumah tanpa adanya pintu mobil lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah AKI mobil 100 (seratus) ampere merek YUASA warna merah-putih berada di dalam kabin mobil tersebut lalu Terdakwa mengambil aki mobil tersebut sambil Terdakwa memikul dan membawa pulang yang mana jarak antara rumah Terdakwa  dengan rumah Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm)  berjarak sekitar 1 KM (satu kilo meter). Sesampainya dirumah, Terdakwa  menyimpan AKI mobil tersebut di samping rumah Terdakwa . Sekira jam 08.00 wita, Terdakwa  Pergi dari rumah untuk menjual AKI mobil tersebut dan mencari pembeli lalu Terdakwa  bertemu dengan Paklek pembeli besi tua keliling di jalan lalu Terdakwa  menawarkan AKI yang Terdakwa  bawa tersebut, lalu Terdakwa  bertanya kepada Paklek pembeli besi tua keliling tersebut bahwa “BERAPA HARGA AKI BIASANYA PAKLEK ?” lalu dijawab “ RP 2.000,- PER AMPERE” lalu Terdakwa  menjual AKI tersebut kepada Paklek pembeli besi tua keliling dan Terdakwa  mendapatkan uang hasil penjualan AKI sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikarenakan AKI mobil tersebut adalah 100 (seratus) ampere dan setelah menerima uang hasil penjualan AKI tersebut lalu Terdakwa  pulang kerumah Terdakwa  dan uangnya telah habis Terdakwa  pergunakan untuk keperluan Terdakwa  seperti membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa  keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa  ambil, pada saat di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  Terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah AKI yang ditaruh di teras rumah tepatnya di bawah jendela lalu Terdakwa  menuju AKI tersebut dan mengambilnya lalu Terdakwa  memikul dan membawanya pulang yang mana jarak antara rumah Terdakwa  dengan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  berjarak sekitar 1 KM (satu kilo meter). Sesampainya dirumah,  Terdakwa  menyimpan AKI mobil tersebut di samping rumah Terdakwa . Sekira jam 09.00 wita Terdakwa  berencana untuk menjual AKI tersebut dan Terdakwa  menunggu Paklek pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah Terdakwa , tak lama kemudian Paklek pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah Terdakwa  dan Terdakwa  menawarkan AKI mobil yang telah Terdakwa  ambil tersebut dan AKI mobil yang akan Terdakwa  jual tersebut hanya 70 (tujuh puluh) ampere sehingga Terdakwa  hanya mendapatkan uang sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi Paklek pembeli besi tua keliling tersebut menggenapinya sehingga menjadi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan uangnya telah habis Terdakwa  pergunakan untuk keperluan Terdakwa  seperti membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa  keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa  ambil, pada saat di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  Terdakwa  melihat ada 1 (satu) unit mobil Truk Tangki yang sedang parkir di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  lalu Terdakwa  mendekati mobl truk tangki tersebut, tiba – tiba Terdakwa  diteriaki maling lalu Terdakwa  kabur dengan berlari dan Terdakwa  pun dikejar oleh warga lalu Terdakwa  menuju ke arah Pasar Lama Sotek dan bersembunyi di semak – semak samping rumah orang lalu Terdakwa  di dapat oleh warga dan di tanya – tanya dimana saja Terdakwa  mengambil AKI mobil tak lama kemudian datang anggota Kepolisian dan membawa Terdakwa  ke Pospol Sotek;
  • Bahwa  barang bukti berupa 1 (satu) buah AKI mobil 70 (tujuh puluh) ampere merek YUASA warna merah-putih milik Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) , 1 (satu) buah AKI mobil 100 (seratus) ampere merek YUASA warna merah-putih Milik Saksi Sulatri, 1 (satu) buah tang terbuat dari besi dengan gagang berwarna merah yang digunakan Terdakwa untuk melepas Aki Mobil;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) untuk mengambil aki mobil milik Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm)  dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) mengalami untuk Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) sebesar Rp.1.700.000,-(satu jutah tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm)  sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

  

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya