Petitum |
1.   Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
2.   Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Pnj jo. Perkara Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj dan Perkara Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Pnj jo. Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj;
3.   Menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung;
4.   Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terlawan;
5.   Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
6.   Menyatakan Terlawan (PT Pasir Prima Coal Indonesia) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omsandigheden);
7.   Menghukum Terlawan (PT PPCI) membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Penajam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 |