| Petitum |
1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
2)Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
3)Menyatakan sah menurut hukum untuk jual beli Tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah seluas 2.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03768/Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dahulu sebelum pemekaran wilayah kabupaten bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1688/Desa Babulu Darat, Kecamatan Waru yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Pasir Kalimantan Timur.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4)Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Miik di Badan Pertanahan Nasional Kota Penajam Paser Utara.;-------------------------
5)Menyatakan secara hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama dengan luasan 2.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03768/Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dahulu sebelum pemekaran wilayah kabupaten bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1688/Desa Babulu Darat, Kecamatan Waru yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Pasir Kalimantan Timur atas nama Rustam tersebut menjadi atas mana Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6)Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------- |