| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa HERMAWAN ALS HERI Bin SARNO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Sdra. YUDI EFENDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menanyakan kepada Sdra. DORA (DPO) yang berada di Kota Samarinda terkait berapa harga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdra. DORA lalu Sdra. DORA mengatakan dapat mencarikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya. Kemudian terdakwa memeberitahukan kepada Sdra. YUDI EFENDI bahwa Sdra. DORA dapat mencarikan Narkotika Jenis Sabu di Kota Samarinda dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya, lalu Sdra. YUDI EFENDI menyepakatinya. Sekira pukul 19.00 Wita Sdra. YUDI EFENDI mentransfer ke rekening Bank BRI milik terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Sdra. YUDI EFENDI berangkat menuju Kota Samarinda untuk transaksi Narkotika Jenis Sabu dengan Sdra. DORA;
- Bahwa selanjutnya hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Sdra. YUDI EFENDI menghubungi menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransferkan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut ke rekening yang diberikan Sdra. DORA, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada Sdra. YUDI EFENDI untuk menunggu Narkotika Jenis Sabu dari Sdra. DORA di Samarinda Seberang. Setelah itu, sekitar pukul 11.00 Wita Sdra. DORA mengirimkan chat yang berisi lokasi dan foto tempat pengambilan Narkotika Jenis Sabu tersebut di Samarinda Seberang kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung meneruskan chat tersebut kepada Sdra. YUDI EFENDI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut. Kemudian setibanya Sdra. YUDI EFENDI dirumah kontrakannya, sekira pukul 19.20 Wita terdakwa langsung menuju ke rumah kontrakan Sdra. YUDI EFENDI, setibanya dirumah kontrakan Sdra. YUDI EFENDI terdakwa langsung menuju dapur dan Sdra. YUDI EFENDI langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya terdakwa langsung menuju kontrakan Sdra. ASRUL Als ANDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan memecah 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu untuk kemudian diberikan kepada Sdra. ASRUL Als ANDI dan memberi tahu kepada Sdra. ASRUL Als ANDI bahwa harus menyetor uang kepada Sdra. YUDI EFENDI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa, lalu Sdra. ITANG (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), tidak lama berselang Sdra. ITANG datang ke kontrakan terdakwa dan terdakwa langsung memberikan Narkotika Jenis Sabu pesanan Sdra. ITANG;
- Bahwa setelah itu, hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita terdakwa mendatangi rumah kontrakan Sdra. YUDI EFENDI dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan maksud untuk menalangi terlebih dahulu uang setoran yang harus dibayar, lalu sekitar pukul 10.00 Wita Sdra. ASRUL Als ANDi mendatangi terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Sdra. YUDI EFENDI;
- Bahwa selanjutnya di pagi hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Sdra. YUDI EFENDI untuk meminta lagi Narkotika Jenis Sabu, kemudian sekira pukul 19.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. YUDI EFENDI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dirumah kontrakannya, kemudian terdakwa menghubungi Sdra. ASRUL Als ANDI untuk meminta tolong mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dirumah kontrakan Sdra. YUDI EFENDI. Setelah itu, terdakwa pergi kerumah kontrakan Sdra. ASRUL Als ANDI untuk mengkonsumsi sambil membagi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang diberi oleh Sdra. YUDI EFENDI, lalu terdakwa kembali ke kontrakan tersanga. Tidak lama kemudian, Sdra. SILO (DPO) dan Sdra. BOWO (DPO) membeli paket Narkotika Jenis sabu masing-masing membeli 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 23.10 Wita kontrakan terdakwa yang terletak di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim didatangi oleh Saksi ABDUL HAKIM dan Saksi ADITYA REFSY kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y29 Warna Coklat Cendana No. IMEI 1 : 866489078360490, No. IMEI 2 : 866489078360482, No. Telepon SIM 1/Whatsapp Business : 0852-3355-6277 dikamar kontrakan saya.Kemudian atas kejadian tersebut saya dan barang bukti lainya dibawa kepolres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan dalam hal menjual narkotika jenis sabu yaitu dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0226, tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1497/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 151/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram atau berat netto yakni 0,84 (nol koma delapan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 023391 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama HERMAWAN ALS HERI BIN SARNO (ALM) tanggal lahir 11-12-1985 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa HERMAWAN ALS HERI Bin SARNO (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pagi hari terdakwa menghubungi Sdra. YUDI EFENDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk meminta lagi Narkotika Jenis Sabu, kemudian sekira pukul 19.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. YUDI EFENDI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dirumah kontrakannya, kemudian terdakwa menghubungi Sdra. ASRUL Als ANDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk meminta tolong mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dirumah kontrakan Sdra. YUDI EFENDI. Setelah itu, terdakwa pergi kerumah kontrakan Sdra. ASRUL Als ANDI untuk mengkonsumsi sambil membagi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang diberi oleh Sdra. YUDI EFENDI, lalu terdakwa kembali ke kontrakan tersanga. Tidak lama kemudian, Sdra. SILO (DPO) dan Sdra. BOWO (DPO) membeli paket Narkotika Jenis sabu masing-masing membeli 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 23.10 Wita kontrakan terdakwa yang terletak di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim didatangi oleh petugas kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y29 Warna Coklat Cendana No. IMEI 1 : 866489078360490, No. IMEI 2 : 866489078360482, No. Telepon SIM 1/Whatsapp Business : 0852-3355-6277 dikamar kontrakan saya.Kemudian atas kejadian tersebut saya dan barang bukti lainya dibawa kepolres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0226, tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1497/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 151/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama YUDI EFENDI BIN SUDAK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram atau berat netto yakni 0,84 (nol koma delapan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 023391 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama HERMAWAN ALS HERI BIN SARNO (ALM) tanggal lahir 11-12-1985 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------- |