Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Pnj 1.RAETA HU
2.H. BAKRIE HU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAETA HU
2H. BAKRIE HU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan dari  Pemohon 1
•Menetapkan nama yakni RAETA HU Tanggal Lahir  20 Desember 1964 atau disebut juga RAITA  yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik, Nomor: 333/ 1982 adalah nama dari orang yang sama /1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon 1;

2.Mengabulkan Permohonan dari  Pemohon 2
•Menetapkan nama yakni H. BAKRIE HU tanggal Lahir  5 Maret 1952  atau disebut juga BAHRI  yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik, Nomor: 333 / 1982 adalah nama dari orang yang sama /1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon 2;

3.Membebankan biaya perkara menurut hukum
Atau Ketua Pengadilan Negeri Penajam Co. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak