INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Pnj | Andi Yulianto | Usman Sulaiman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
3.Menyatakan tanah seluas 9.600 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3503 Tanggal 02 November 1998 atas nama Usman Sulaiman (TERGUGAT) yang dahulunya terletak diwilayah administratif Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku dan sekarang berubah menjadi wilayah administratif di RT.08 Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas:
Utara : Paryono
Timur : Paryono
Selatan : Wasikah Budiyanto
Barat : Ahmad Hoeroni
Adalah sah milik PENGGUGAT
4.Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3503 Tanggal 02 November 1998 yang semula atas nama Usman Sulaiman (TERGUGAT) menjadi ANDI YULIANTO (PENGGUGAT) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam.
5.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor 3503 Tanggal 02 November 1998 dalam perkara ini menjadi atas nama ANDI YULIANTO (PENGGUGAT)
6.Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7.Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |