INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 98/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.BAHRUN 2.SULTAN 3.SAPRIL 4.SAHNAN 5.KASMA 6.JAMARIAH 7.HALIMAH 8.MASNAH 9.HANISAH |
PT.AGRO INDOMAS EAST KALIMANTAN ( PT.AIEK ) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari alm.Limin Bin Talar berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 08 September 2025;
3.Menyatakan Alm Limin Bin Talar ada meninggalkan tanah Perwatasan dan memiliki tanah perwatasan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan hak milik Sebidang tanah, Tanggal 06 Maret 1963 No. 047–KW–BPP.S yang digarap awal pada tahun 1930 s/d 1963 tempat berkebun dan bercocok tanam. Dan letak tanah perwatasan tersebut dahulu terletak di daerah Mentoyob,Kel.Mentawir, Kecamatan Balikpapan Seberang kota Balikpapan, yang Sekarang terletak di Loa Haur RT.22 Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dengan luas tanah 80,41 Hektar. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Dahulu di dalam Surat tertulis :
Sebelah utara : 619 meter berbatas dengan Saudara Kipeo
Sebelah Timur : 1104 meter berbatas dengan Hoetan Rimbun
Sebelah Selatan: 644 meter berbatas dengan Saudara Halun
Sebelah Barat : 585 meter berbatas dengan Saudara Yakub
Seharusnya dan yang benar serta yang sekarang :
Sebelah utara : Sdr.Haruan Abu;
Sebelah Timur : Sdr.H.Bedu Rahman;
Sebelah selatan : Sdr.Romadiansyah;
Sebelah Barat : Sdr.Yakub(Alm).
4.Menyatakan tanah perwatasan milik almarhum Limin Bin Talar tersebut telah menjadi turun waris milik Para Penggugat secara sah menurut hukum berdasarkan surat-surat dan dokumen antara lain :
3.1. Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah Tanggal
06 Maret 1963 No. 047–KW–BPP.S;
3.2. Surat Keterangan ahli waris Penggarap;
3.3. Surat Pernyataan Ahi waris Penggarap;
5.Menyatakan bahwa sebagian tanah milik ahli waris Alm Limin Bin Talar dengan panjang 640 M/670 M,Lebar:585 M/615 M dengan luas 261000 M?2; = 26,1 Ha dan merupakan hak milik Para penggugat yang telah dikuasai secara tidak Sah dan melawan Hukum oleh Tergugat;;
6.Menyatakan bahwa tergugat selaku pemegang izin IUP Perkebunan dari tahun 2006 sampai dengan 2025 belum adanya melengkapi Hak atas tanah atau Hak Guna Usaha kepemilikan tanah ;
7.Menyatakan bahwa Tergugat menguasai lahan milik Para Penggugat tanpa hak dan melawan hukum oleh tergugat;
8.Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat adalah tidak sah dan merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum,karena menerima ganti rugi pembebasan proyek bendungan Ibu kota negara yang tidak memiliki hak atas tanah/HGU di lahan tersebut dan belum adanya ganti rugi kepada Para Penggugat selaku Para ahli waris;
9.Menyatakan bahwa Tergugat selaku penerima ganti rugi lahan dari pembebasan proyek bendungan di kawasan ibukota negara (IKN) di desa tengin baru kecamatan sepaku kabupaten penajam Paser utara yang telah diterima yang tidak memiliki dasar kepemilikan secara hukum;
10.Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai dan menerima ganti rugi atas proyek bendungan di kawasan ibukota negara (IKN) serta mengakui tanah milik Para penggugat tersebut adalah jelas merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Magite Daad);
11.Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya yang menguasai dan mengakui tanah milik Para Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah perwatasan milik Para Penggugat tersebut tanpa beban apapun;
12.Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan dan mengosongkan serta menyerahkan tanah perwatasan tersebut kepada Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah;
13.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa yang sekarang terletak di Loa haur Rt.22 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara yang merupakan tanah milik Para Penggugat;
14.Memerintahkan turut tergugat IV untuk tidak melakukan segala kegiatan aktivitas apapun diatas tanah sengketa termasuk melarang untuk melakukan pembukaan pembebasan lahan untuk proyek bendungan IKN diatas tanah yang masih sengketa tanpa seijin Para Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah;
15.Memerintahkan turut tergugat I,II,dan III untuk mentaati semua isi putusan Pengadilan;
16.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
17.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
