1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama pemohon yang semula bernama Rizhan Rohadiawan sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 30 agustus 2007 Nomor : 5949/IST/2007 menjadi Rohadi adalah sah menurut hokum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelain turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabypaten Penajam untuk di catat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |