Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Pnj DARU HANIF PRAMUDITYA ANSORI Bin NAROWI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-902/O.4.22/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI Bin NAROWI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa ANSORI Bin NAROWI (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan yang beralamatkan di depan pospol sotek Kelurahan sotek Kec. Penajam Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa  membeli makanan di  warung milik saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim yang beralamatkan di depan pospol sotek Kelurahan sotek Kec. Penajam Kab. PPU, kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa meminjam montor milik saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim dengan alasan untuk mengambil barang yang masih ketinggalan di motornya yang masih berada dibengkel, selanjutnya Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim tanpa menaruh curiga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type win warna Hitam dengan nomor polisi KT 4488 V beserta kuncinya kepada Terdakwa akan tetapi setelah Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim tunggu sampai berhari – hari montor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
-    Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi SUSANTO yang beralamatkan di RT 002 Desa Babulu Darat Kec.Babulu Kab.PPU dan terdakwa bertanya “ Mas cari velg”, kemudian Saksi SUSANTO menjawab “ Ga ada habis “ kemudian Terdakwa bertanya “ kalo ban bekas ada kah?” kemudian Saksi SUSANTO jawab “ ada itu” selanjutnya Terdakwa meminjam motor milik Saksi SUSANTO dengan alasan digunakan untuk membeli velg Setelah menunggu cukup lama Terdakwa belum juga kembali, Saksi Susanto  meminjam sepeda motor milik tetangga untuk mengecek ke toko yang dimaksud oleh Terdakwa akan tetapi sepeda motor milik Saksi Susanto tidak ada di tempat dan tidak dikembalikan.
-    Selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 15.00 WITA Terdakwa  datang ke Pertashop milik Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) yang beralamat di Jl. Bangun Mulya RT. 05 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU-Kaltim kemudian Terdakwa mengaku Bernama “AHMAD IDRIS” dari Jember sedang mencari sopir sebanyak 6 (enam) orang untuk membawa kendaraan dari Pelabuhan Fery penajam sampai ke Banjar, dan sekitar pukul 16.30 Wita setelah Saksi Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) selesai sholat dan mengecek Terdakwa sudah tidak ada dan 1(satu) unit Sepeda motor Jenis SUPRA FIT  nomor polisi KT 6126 YS, nomor rangka : MH1JBK114KK632597 dan nomor mesin : JBK1E1629103 milik Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) juga tidak ada di Pertashsop, dan kemudian Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) membuka Whatsapp dan sebelumnya ada Whatsapp masuk dari Terdakwa dengan mengatakan “Pinjam motor untuk ke ATM sebentar”  dan kemudian sekitar pukul 17.38 Wita Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) mengirim pesan melalui aplikasi Whattsapp kepada terdakwa“ketemu atmnya mas” dan kemudian Terdakwa  membalas whatsapp Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) “Udah mas aku masih ke kakaku bentar” dan sampai sekitar pukul 19.46 Wita Terdakwa tidak mengembalikan.
-    Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type win warna Hitam dengan nomor polisi KT 4488 V beserta kuncinya masih terdakwa simpan di daerah petung, sedangkan 1(satu) unit Sepeda motor Jenis Revo FIT nomor polisi KT 6126 YS, nomor rangka : MH1JBK114KK632597 dan nomor mesin : JBK1E1629103 dan STNK terdakwa jual kepada saksi Darno Bin Saimun martarja (alm) seharga Rp.2.500.000,- dan 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan Nopol : KT 4019 VQ dengan No rangka : MH1JBC21XAK466976 dan No mesin : JBC2E-1455528 tersangka jual kepada Saksi ALANUARI seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) mengalami kerugian Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim mengalami kerugian Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Saksi SUSANTO Bin Pangin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin NAROWI (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan yang beralamatkan di depan pospol sotek Kelurahan sotek Kec. Penajam Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa  membeli makanan di  warung milik saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim yang beralamatkan di depan pospol sotek Kelurahan sotek Kec. Penajam Kab. PPU, kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa meminjam montor milik saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim dengan alasan untuk mengambil barang yang masih ketinggalan di motornya yang masih berada dibengkel, selanjutnya Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim tanpa menaruh curiga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type win warna Hitam dengan nomor polisi KT 4488 V beserta kuncinya kepada Terdakwa akan tetapi setelah Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim tunggu sampai berhari – hari montor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
-    Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi SUSANTO yang beralamatkan di RT 002 Desa Babulu Darat Kec.Babulu Kab.PPU dan terdakwa bertanya “ Mas cari velg”, kemudian Saksi SUSANTO menjawab “ Ga ada habis “ kemudian Terdakwa bertanya “ kalo ban bekas ada kah?” kemudian Saksi SUSANTO jawab “ ada itu” selanjutnya Terdakwa meminjam motor milik Saksi SUSANTO dengan alasan digunakan untuk membeli velg Setelah menunggu cukup lama Terdakwa belum juga kembali, Saksi Susanto  meminjam sepeda motor milik tetangga untuk mengecek ke toko yang dimaksud oleh Terdakwa akan tetapi sepeda motor milik Saksi Susanto tidak ada di tempat dan tidak dikembalikan.
-    Selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 15.00 WITA Terdakwa  datang ke Pertashop milik Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) yang beralamat di Jl. Bangun Mulya RT. 05 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU-Kaltim kemudian Terdakwa mengaku Bernama “AHMAD IDRIS” dari Jember sedang mencari sopir sebanyak 6 (enam) orang untuk membawa kendaraan dari Pelabuhan Fery penajam sampai ke Banjar, dan sekitar pukul 16.30 Wita setelah Saksi Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) selesai sholat dan mengecek Terdakwa sudah tidak ada dan 1(satu) unit Sepeda motor Jenis SUPRA FIT  nomor polisi KT 6126 YS, nomor rangka : MH1JBK114KK632597 dan nomor mesin : JBK1E1629103 milik Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) juga tidak ada di Pertashsop, dan kemudian Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) membuka Whatsapp dan sebelumnya ada Whatsapp masuk dari Terdakwa dengan mengatakan “Pinjam motor untuk ke ATM sebentar”  dan kemudian sekitar pukul 17.38 Wita Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) mengirim pesan melalui aplikasi Whattsapp kepada terdakwa“ketemu atmnya mas” dan kemudian Terdakwa  membalas whatsapp Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) “Udah mas aku masih ke kakaku bentar” dan sampai sekitar pukul 19.46 Wita Terdakwa tidak mengembalikan.
-    Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type win warna Hitam dengan nomor polisi KT 4488 V beserta kuncinya masih terdakwa simpan di daerah petung, sedangkan 1(satu) unit Sepeda motor Jenis Revo FIT nomor polisi KT 6126 YS, nomor rangka : MH1JBK114KK632597 dan nomor mesin : JBK1E1629103 dan STNK terdakwa jual kepada saksi Darno Bin Saimun martarja (alm) seharga Rp.2.500.000,- dan 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan Nopol : KT 4019 VQ dengan No rangka : MH1JBC21XAK466976 dan No mesin : JBC2E-1455528 tersangka jual kepada Saksi ALANUARI seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Miftahudin Bin Nurhadi (alm) mengalami kerugian Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), Saksi Abdul Rohman Bin Abdul Adim mengalami kerugian Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Saksi SUSANTO Bin Pangin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                                Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya