Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
MUHAMAD ARFAN DINO WAGESYAH Bin NURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-993/O.4.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARFAN DINO WAGESYAH Bin NURIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARFAN DINO WAGESYAH Bin NURIANSYAH pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 21.06 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di NUSA STORE, Jl. Provinsi KM 03, RT 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju wilayah Pelabuhan Penajam hingga tiba di sekitar SMAN 1 Penajam. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil mengamati situasi di sekitar lokasi. Sesampainya di depan Konter Nusa Store, Terdakwa melihat kondisi konter dalam keadaan gelap dan sepi, sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa kemudian mencabut paku dari dinding dan menggunakannya untuk mencongkel pintu kayu, dibantu dengan potongan kayu dan ujung bangku hingga pintu berhasil terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam konter, Terdakwa sempat menutupi identitasnya dengan menggunakan pakaian yang ada di dalam konter, kemudian mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit HP OPPO A1K warna merah, 1 (satu) unit HP OPPO A95 warna silver metalik, 1 (satu) unit smart watch merk VIVAN, serta 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp.328.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang berada di dalam laci meja. Pada waktu yang bersamaan, sekira pukul 21.06 WITA, Saksi SARAH GEORGINA PAHSYA Binti IMAN PAHSYA yang berada di Babulu Darat menerima notifikasi dari CCTV yang terpasang di konter miliknya, dan setelah dilakukan pengecekan, Saksi SARAH GEORGINA PAHSYA Binti IMAN PAHSYA melihat seseorang yang tidak dikenal sedang berada di dalam toko dan membongkar laci-laci. Saksi SARAH GEORGINA PAHSYA Binti IMAN PAHSYA kemudian menghubungi tetangganya yaitu Saksi MUHAMMAD SIDDIK Bin ABDUL RASYID yang berada di dekat lokasi untuk melakukan pengecekan, serta segera menuju ke konter tersebut. sebelum Saksi SARAH GEORGINA PAHSYA Binti IMAN PAHSYA tiba di lokasi, Terdakwa yang hendak keluar dari konter telah terlebih dahulu diketahui oleh warga sekitar, kemudian diamankan saat berusaha melarikan diri, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa niat awal Terdakwa mengambil barang tersebut karena ingin dijual lagi untuk membayar hutang, dan dalam mengambil barang di Nusa Store dilakukan Terdakwa tanpa izin dari pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARAH GEORGINA PAHSYA Binti IMAN PAHSYA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya