Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Pnj | BUNAWAN,SH | Badri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.286 M2 yang terletak di RT. 11 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki batas-batas: 5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik NO. 544 Desa Mentawir tahun 1987 ke Badan Pertanahan Nasional kabupaten Penajam Paser Utara yang semula atas nama BADRI (TERGUGAT) menjadi nama BUNAWAN,SH (PENGGUGAT). 6.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 7.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |