Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
CHAIRUL RIDHO ILLAHI, S.H. Bin RICHO SETIAWAN HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-101/O.4.22.3/Eoh.1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL RIDHO ILLAHI, S.H. Bin RICHO SETIAWAN HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa CHAIRUL RIDHO ILLAHI SETIAWAN HUTABARAT Bin RICHO SETIAWAN HUTABARAT pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 006 Kelurahan Tanjung Tengah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.30 wita Terdakwa pergi berangkat kerja berboncengan dengan Korban YOHANES DEMU menggunakan sepeda motor dari rumah kontrakan di Gunung Seteleng menuju tempat kerjaan di Tanjung Tengah, setelah sampai di tempat kerjaan Terdakwa dan Korban YOHANES DEMU melakukan pekerjaan yaitu melangsir batu gunung dari tempat penumpukan ke tempat kerja yang jaraknya kurang lebih 200 meter, sekira pukul 12.30 wita Terdakwa dan Korban YOHANES DEMU berhenti kerja untuk istirahat makan siang lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik Korban untuk membeli es dan rokok kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut akan tetapi kunci masih dipegang oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian meminjam HP milik Korban YOHANES DEMU lalu memakai saldo DANA milik Korban untuk bermain judi slot hingga habis sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena ketakutan maka muncul niat Terdakwa untuk kabur, sekira pukul 13.45 wita Korban mengajak Terdakwa kembali bekerja melangsir batu gunung dan korban berangkat terlebih dahulu menggunakan arco sementara Terdakwa berpura-pura ikut kerja kemudian mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol KT 6558 VQ milik Korban YOHANES DEMU, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A03s warna hitam dan Terdakwa juga mencari-cari uang di kantong celana milik Korban YOHANES DEMU akhirnya menemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi ke arah Penajam menuju ke arah Penajam menuju kontrakan Korban YOHANES DEMU untuk berganti baju dan mengambil helm selanjutnya kabur ke arah Tanah Grogot;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YOHANES DEMU Anak dari STEFANUS DALA (ALM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa jelaskan memang sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dan Terdakwa dalam hal ini melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan maksud dan tujuan untuk memiliki hasi curian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang sesuatu tanpa izin, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.

 

------Perbuatan Terdakwa CHAIRUL RIDHO ILLAHI SETIAWAN HUTABARAT Bin RICHO SETIAWAN HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya