Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 227.853.660,- ( DUA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 205.170.107,- ( DUA RATUS LIMA JUTA SERATUS TUJUH PULUH RIBU SERATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 22.683.553,- ( DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SERTIFIKAT NO.
01229 Atas Nama : HANA SALU, PATMAWATI, HELMAYANTI, TAMA RUSDIYANTI, IRMA ASTUTI, ALMA ASTIYANTILUAS : 346 M2SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN NO. 00448/2022PERINGKAT 1 DI 208
NO.14734/2022PEMEGANG HAK TANGGUNGAN : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|