Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2025/PN Pnj 1.SHAFIRA AURELLIE
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
TAUFIK RAMADHAN Bin MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3058/O.4.22.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHAFIRA AURELLIE
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAMADHAN Bin MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa TAUFIK RAMADHAN Bin MUSTOFAMUHAMMAD ZIDAN NOAH Bin ACO pada hari Rabu tanggal 8 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah yang berada di RT 006, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah kos-kosan yang berada di Jl. Suka Maju, RT 024, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Berawal Pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, Anak Saksi datang ke basecamp yang berlokasi di RT 002, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk berkumpul (nongkrong). Di tempat tersebut, Anak Saksi bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan itu, Anak Saksi menceritakan kepada Terdakwa bahwa dirinya pernah mengambil beberapa sepeda motor milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Percakapan antara keduanya pun berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 00.00 WITA. Pada waktu tersebut, Anak Saksi meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menemaninya mengambil satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR yang berada di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Seteleng, Selanjutnya, pada Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama Anak Saksi berangkat menuju rumah yang dimaksud, yang terletak di RT 006, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih dengan nomor Polisi KT 3099 VN dengan nomor rangka MH1JFD211DK880209 dan nomor mesin JFD2E1880495 milik Anak Saksi. Setibanya di lokasi, keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor Polisi KT 5816 ND dengan nomor rangka MH34NS2144K014635 dan nomor mesin 4WH-681792 milik Saksi ADITYA RAHMAN Bin BURHANUDDIN terparkir di teras rumah. Anak Saksi bersama Terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah pinggir jalan. Setelah itu, Anak Saksi menaiki motor tersebut, dan dengan bantuan Terdakwa yang melakukan menyetep/menyuntik menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Anak Saksi, mereka berhasil memindahkan Sepeda Motor F1ZR tersebut ke area semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut. Di tempat itu, Anak Saksi menyuruh Terdakwa untuk membuka body samping kanan sepeda motor Yamaha Fizr menggunakan satu buah obeng (+) dan (-). Selanjutnya, Anak Saksi memutus serta menyambung kabel kunci menggunakan satu buah pisau cutter berwarna perak (silver) hingga motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah berhasil menyalakan mesin, Terdakwa dan Anak Saksi kembali ke basecamp untuk menyimpan sepeda motor Yamaha Fizr tersebut.
  • Bahwa beberapa saat kemudian, melintas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 di depan basecamp. Melihat hal tersebut, Terdakwa menyatakan keinginannya kepada Anak Saksi untuk memiliki sepeda motor tersebut dan mengajak Anak Saksi untuk mengambilnya. Selanjutnya, keduanya kembali pergi menuju ke dekat lapangan Gunung Seteleng menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Anak Saksi untuk mencari sepeda motor yang dimaksud. Sesampainya di wilayah tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam-merah dengan nomor Polisi KT 2513 VQ dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-495399 dan nomor mesin G420-ID-555432 milik Saksi IMAN HUSEN Bin KASAHU (Alm) terparkir di sebuah teras kos-kosan yang beralamat di Jalan Suka Maju, RT 024, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan cara yang sama seperti sebelumnya, Terdakwa bersama Anak Saksi kemudian mengambil dan membawa sepeda motor tersebut dari lokasi tersebut.
  • Bahwa dalam mengambil kedua motor tersebut dilakukan Terdakwa dan Anak Saksi tanpa seizin dari pemilik masing-masing motor

  
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya