| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I BADARUDIN Alias ADU Bin ANANG HERMAN (Alm) dan Terdakwa II DEDI BIN SASI pada hari senin tanggal 02 Maret tahun 2026 sekira pukul 23.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 015 kel.Nenang kec.penajam kab.PPU Kaltim dan dipinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal sekitar pukul 18.00 WITA di rumah Terdakwa I di RT 005 kel Nenangg kec.Penajam, Terdakwa I dihubungi oleh RIA (DPS) melalui applikasi Whatsapp dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menemani Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu ke INANG (DPS), kemudian sekira pukul 22.30 WITA RIA (DPS) mengirimkan uang sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa I, kemudian Terdaka I menghubungi INANG (DPS) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus rribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Dana milik INANG (DPS), kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah kontrakan INANG (DPS) di daerah pasar lama, Terdakwa I masuk kedalam rumah dan Terdakwa II menunggu di luar, setelah terdakwa I masuk ke rumah INANG (DPS), INANG (DPS) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,06 (satu koma nol enam) gram kepada Terdakwa I dan diterima dengan tangan kanan, kemudian INANG (DPS) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus dan Terdakwa I membeli lagi narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa keluar dari rumah INANG (DPS) membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. selanjutnya Terdakwa I dan Terakwa II pergi ke pinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam sesampainya disana Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu dan memberikan terdakwa II 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I untuk diberikan ke RIA (DPS) di RT 015 Kel. Nenang kec.Penajam. kemudian saat Terdakwa I menunggu RIA (DPS) di di RT 015 Kel. Nenang kec.Penajam petugas kepolisian berpakaian preman datang menangkap dan penggeledah Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPA A1K warna black disaku celana depan sebelah kanan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa II di lakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 10 Pro warna Glacier blue. Atas kejadian tersebut Kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS15GC/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/240/III/Res.4.2/2026/satrresnarkoba/polresPPU tanggal 04 Maret 2026 dengan berat netto 0,8033 gram milik Badarudin als Adu Bin Anang Herman dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS16GC/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/252/III/Res.4.2/2026/satrresnarkoba/polresPPU tanggal 04 Maret 2026 dengan berat netto 0,1889 gram milik Dedi bin Sasi dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 031/11082.118/2026 tanggal 03 Maret 2026 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama BADARUDIN Alias ADU Bin ANANG HERMAN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 1,01 (satu koma nol satu) gram atau berat netto yakni 0,83 (nol koma delapan tiga) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 032/11082.118/2026 tanggal 03 Maret 2026 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama DEDI BIN SASI (Alm) berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,67 (nol koma enam tujuh) gram atau berat netto yakni 0,45 (nol koma empat lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 064568 atas nama BADARUDIN yang ditandatangani oleh dr. Asrussanah, Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 103513 atas nama DEDI yang ditandatangani oleh dr. Asrussanah, Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I BADARUDIN Alias ADU Bin ANANG HERMAN (Alm) dan Terdakwa II DEDI BIN SASI pada hari senin tanggal 02 Maret tahun 2026 sekira pukul 23.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 015 kel.Nenang kec.penajam kab.PPU Kaltim dan dipinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke rumah kontrakan INANG (DPS) di daerah pasar lama, Terdakwa I masuk kedalam rumah dan Terdakwa II menunggu di luar, setelah terdakwa I masuk ke rumah INANG (DPS), INANG (DPS) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,06 (satu koma nol enam) gram kepada Terdakwa I dan diterima dengan tangan kanan, kemudian INANG (DPS) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus dan Terdakwa I membeli lagi narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa keluar dari rumah INANG (DPS) membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. selanjutnya Terdakwa I dan Terakwa II pergi ke pinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam sesampainya disana Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu dan memberikan terdakwa II 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I untuk diberikan ke RIA (DPS) di RT 015 Kel. Nenang kec.Penajam. kemudian saat Terdakwa I menunggu RIA (DPS) di di RT 015 Kel. Nenang kec.Penajam petugas kepolisian berpakaian preman datang menangkap dan penggeledah Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPA A1K warna black disaku celana depan sebelah kanan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa II di lakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir jalan yang terletak di RT 027 kel penanjam kec.Penajam dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 10 Pro warna Glacier blue. Atas kejadian tersebut Kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS15GC/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/240/III/Res.4.2/2026/satrresnarkoba/polresPPU tanggal 04 Maret 2026 dengan berat netto 0,8033 gram milik Badarudin als Adu Bin Anang Herman dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS16GC/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/252/III/Res.4.2/2026/satrresnarkoba/polresPPU tanggal 04 Maret 2026 dengan berat netto 0,1889 gram milik Dedi bin Sasi dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 031/11082.118/2026 tanggal 03 Maret 2026 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama BADARUDIN Alias ADU Bin ANANG HERMAN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 1,01 (satu koma nol satu) gram atau berat netto yakni 0,83 (nol koma delapan tiga) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 032/11082.118/2026 tanggal 03 Maret 2026 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama DEDI BIN SASI (Alm) berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,67 (nol koma enam tujuh) gram atau berat netto yakni 0,45 (nol koma empat lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 064568 atas nama BADARUDIN yang ditandatangani oleh dr. Asrussanah, Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 103513 atas nama DEDI yang ditandatangani oleh dr. Asrussanah, Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------- |