Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa DARMANSAH Bin ASIS GOLE pada hari Senin tanggal 25 November tahun 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Kebun milik Terdakwa yang terletak di Dusun Mariangu RT. 014 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa sedang berada di sebuah Pondok dan akan menuju ke Kebun milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendengar Ayah Terdakwa marah-marah dikarenakan tanaman yang ada di Kebun milik Terdakwa telah dimakan oleh sapi milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING, selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi ARDIANSYAH Bin SAING di rumah milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING dan bertemu dengan keponokan saksi ARDIANSYAH Bin SAING dengan Terdakwa mengatakan “kasih tau Ardi itu suruh kembalikan uangku nda pernah memang kamu hargai kita di siniâ€, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Pondok milik Terdakwa dan pada saat Terdakwa sedang berada di Pondok lalu Terdakwa melihat saksi ARDIANSYAH Bin SAING sedang berada di Kebun milik Terdakwa untuk mencari hewan sapi milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING kemudian Terdakwa mendatangi saksi ARDIANSYAH Bin SAING untuk memperlihatkan keadaan tanaman-tanaman yang ada di Kebun milik Terdakwa yang telah dirusak oleh hewan sapi milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING dengan Terdakwa mengatakan “anjing memang kamu nda pernah kamu hargai kita disiniâ€, kemudian saksi ARDIANSYAH mengatakan “apa!†dengan nada tinggi sehingga membuat Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung mencabut satu bilang parang yang posisinya berada di pinggang kiri Terdakwa yang berada di dalam sarung parang tersebut dan mengatakan “apa kamu!†dengan nada tinggi sambil berjalan menghampiri saksi ARDIANSYAH Bin SAING dengan maksud mengancam saksi ARDIANSYAH Bin SAING karena Terdakwa tidak terima hewan sapi milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING merusak tanaman-tanaman milik Terdakwa dan agar saksi ARDIANSYAH Bin SAING mau membayar uang denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian datang saksi ALIMUDIN Bin ASIS GOLE yang mendengar keributan tersebut dan langsung melerai Terdakwa dengan saksi ARDIANSYAH Bin SAING;
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan pengancaman tersebut, saksi ARDIANSYAH Bin SAING merasa terancam dan takut jika Terdakwa membunuh hewan ternak sapi milik saksi ARDIANSYAH Bin SAING seperti yang pernah dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya, sehingga atas kejadian itu saksi ARDIANSYAH Bin SAING membuat laporan di Polres Penajam Paser Utara;
Â
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- |