Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pnj PT BPD KALTIM KALTARA CABANG PENAJAM 1.MARITO SIREGAR
2.NUR HASANAH HARAHAP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPD KALTIM KALTARA CABANG PENAJAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARITO SIREGAR
2NUR HASANAH HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.897.389,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 20/886/29/25/6500/BPD/III/2022  tanggal 07 Maret 2022;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 20/886/29/25/6500/BPD/III/2022  tanggal 07 Maret 2022 adalah sebesar Rp. 161.897.389,69 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), dengan perincian sebagai berikut :

Hutang Pokok

:

Rp.  137.509.358,93

Tunggakan  Bunga

:

Rp.    22.613.858,93

Denda

:

Rp.      1.774.171,83

Total Hutang

:

Rp.  161.897.389,69

4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 161.897.389,69 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen),  dengan perincian sebagai berikut :

Hutang Pokok

:

Rp.  137.509.358,93

Tunggakan  Bunga

:

Rp.    22.613.858,93

Denda

:

Rp.      1.774.171,83

Total Hutang

:

Rp.  161.897.389,69

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 230 m2 yang terletak di Desa Babulu Darat RT.006, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.21/608/X/PEM-DBD/2021 tanggal 07 Oktober 2021 an. MARITO SIREGAR;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa sebidang sebidang tanah seluas 230 m2 yang terletak di Desa Babulu Darat RT.006, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.21/608/X/PEM-DBD/2021 tanggal 07 Oktober 2021 an. MARITO SIREGAR;
7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak