| Petitum | 1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +  bunga +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp. 47.879.361,- (  EMPAT  PULUH  TUJUH  JUTA DELAPAN RATUS  TUJUH  PULUH  SEMBILAN RIBU TIGA RATUS  ENAM PULUH  SATU),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar  Rp. 43.350.887,-  (  EMPAT  PULUH  TIGA  JUTA  TIGA  RATUS  LIMA PULUH   RIBU  DELAPAN  RATUS DELAPAN  PULUH  TUJUH)  ditambah  bunga sebesar  4.528.474,- (  EMPAT  JUTA  LIMA RATUS  DUA  PULUH DELAPAN  RIBU  EMPAT  RATUS  TUJUH  PULUH  EMPAT),  ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat- lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 5.  Menyatakan  Sah dan berharga sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek dalam  SHM  No. 612
 Luas  356 m2 AN JIVIE  WOWILING, Alamat  : Giri Mukti Berikut sekaligus  atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 |