Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
HADRIAN DHARMA PUTRA PRASETYA Bin SUGI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/O.4.22/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRIAN DHARMA PUTRA PRASETYA Bin SUGI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa HADRIAN DHARMA PUTRA PRASETYA BIN SUGI PRASETYO bersama- sama dengan Sdra RIZKI (DPO) dan Sdra TOM (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah kontrakan yang beralamatkan di Jln. Negara Rt 002 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

-    Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 07.15 wita Terdakwa  di hubungi Sdra AZIZ (DPO) menyuruh Terdakwa  untuk membawa motor Sdra AZIZ ke Balikpapan nanti akan di berikan Upah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  di beritahukan oleh Sdra AZIZ (DPO) akan di jemput oleh temannya yang bernama Sdra RIZKI (DPO) dan Sdra TOM(DPO) yang akan menemani Terdakwa  untuk mengambil motor, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 07.00 WITA Terdakwa Bersama - sama dengan Sdra TOM (DPO)  dan Sdra RIZKI (DPO) mengendari sepeda motor menyembarang melalui Plabuhan Kelotok dari balikpapan menuju Penajam, sesampainya di Penajam Terdakwa  bersama - sama dengan Sdra TOM (DPO) dan Sdra RIZKY (DPO) berjalan hingga di IKN Kec. Sepaku, sekira pukul 15.00 WITA Sdr. TOM (DPO) yang melihat 1 (satu) Unit  Kendaraan roda dua Merk Beat yang terparkir di depan rumah kontrakan yang beralamatkan di Jln. Negara Rt 002 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim dengan kondisi kunci terpasang di sepeda motor kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengambil montor tersbut dan membawa mengarah ke balikpapan
-    Bahwa sekira pukul 15.00 WITA Saksi Korban BRIMA PURBA menelpon saksi ROBENSON RIKARDO PURBA mengatakan ”motor milik saksi hilang, dan mengarah ke samboja” tidak lama kemudian sekitar pukul 15.10 WITA 1 (satu) Unit  Kendaraan roda dua Merk Beat warna merah hitam dengan Nopol KT 2630 HQ milik Saksi Korban BRIMA PURBA  lewat sehingga Saksi ROBENSON RIKARDO PURBA melakukan pengejaran dari arah belakang sampai akhirnya Terdakwa  belok masuk gang di Km 29 Samboja setelah masuk gang sekitar kurang lebih 2 sampai 3 km tiba-tiba ada jalan berlumpur dan jatuh kemudian ditangkap oleh Saksi ROBENSON RIKARDO PURBA
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , Saksi korban BRIMA PURBA mengalami kerugian sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit  Kendaraan roda dua Merk Beat warna merah hitam dengan Nopol KT 2630 HQ tanpa sepengetahuan saksi korban   

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 363 Ayat (1) ke-4 KUHP --------------


 

Pihak Dipublikasikan Ya