| Petitum Permohonan |
1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Muhammad Fajarianto Bin Alex untuk seluruhnya;
2) Menyatakan secara hukum bahwa Penyidikan yang dilakukan Oleh Termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum;
3) Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai 20 TERSANGKA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-22/0.4.22/Fd.1/01/2026 Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tertanggal 28 Januari 2026 merupakan perbuatan yang tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
4) Menyatakan bahwa penahanan PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-23/0.4.22/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 adalah tindakan tidak sah dan batal demi hukum, kemudian memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan/membebaskan PEMOHON sejak putusan ini dibacakan;
5) Menyatakan bahwa Penyitaan barang bukti Satu unit ponsel Merek Samsung Galaxy S24 Ultra Model SM_S9288B/DS Nomor Serial RRCX600R45J dengan IMEI 1:352722665405307 dan IMEI 2 : 352744885405305 yang disita berdasarkan Surat
Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam paser Utara Nomor : PRINT366/04.22/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ada hubungan dengan perkara ini, dan Termohon harus mengembalikan barang bukti tersebut setelah putusan ini dibacakan;
6) Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
7) Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |