| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tahun 1973 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : KOSAI / KOSOI karena sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Sepaku;
3.Memerintahkan Pemohon untuk membawa penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama KOSAI / KOSOI tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |