Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
ALQOF AZKA HUDAYA BIN MUHAMAD NAYIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/O.4.2.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALQOF AZKA HUDAYA BIN MUHAMAD NAYIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMAD NAYIRI pada hari Rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT 008, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 14.10 WITA, saat Terdakwa  menghubungi ARDAM (DPO) via WhatsApp dari HPK Tower 1 untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat kabar barang telah siap pada pukul 19.36 WITA, Terdakwa bertolak dari Pelabuhan Speed Penajam menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan atas arahan ARDAM (DPO). Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.20 WITA, Terdakwa bertemu ARDAM (DPO) dan seorang temannya yang tidak dikenal, lalu mengambil sebuah kotak rokok di pinggir jalan yang berisi satu paket sabu serta uang tunai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa speed boat, yang kemudian disimpan di dalam saku jaket bertudung warna abu-abu milik Terdakwa. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa langsung bertolak kembali menuju Penajam. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WITA, sesampainya di pinggir jalan RT 008, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kalimantan Timur, Terdakwa langsung ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian berpakaian preman. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kemasan rokok merek Cappuccino warna hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Redmi 6A di saku jaket Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp50.000,- di saku celana kanannya, yang selanjutnya dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS43GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan no: B/552/V/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 21 Mei 2026 dengan berat netto 4,4708 (empat koma empat ribu tujuh ratus delapan) gram milik ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMMAD NAYIRI dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 068/11082.118/2026 tanggal 20 Mei 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMMAD NAYIRI berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram atau berat netto yakni 4,5 (empat koma lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
-----
Bahwa Terdakwa ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMAD NAYIRI pada hari Rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT 008, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang salah satunya Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN yang sedang melakukan penyelidikan melihat seseorang yang mencurigakan dipinggir jalan yang terletak di Rt 008 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, seketika itu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi FEBI ALFITRA melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kemasan rokok merek Cappuccino warna hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Redmi 6A di saku jaket Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku celana kanannya Atas kejadian tersebut TERDAKWA beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengaku barang bukti berupa  1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merek Cappuccino Warna Hitam, digunakan  untuk menyimpan 1 (satu) narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang rencananya akan Terdakwa konsumsi dan Terdakwa jual,  1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 6A Warna Rose Gold No. IMEI 1 : 860603047157243, No. IMEI 2 : 860603047157250, No. Telepon SIM 1 : 0853-5333-5078, No. Whatsapp : 0813-4175-668 Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS43GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/552/V/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 21 Mei 2026 dengan berat netto 4,4708 (empat koma empat ribu tujuh ratus delapan) gram milik ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMMAD NAYIRI dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 068/11082.118/2026 tanggal 20 Mei 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama ALQOF AZKA HUDAYA Bin MUHAMMAD NAYIRI berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram atau berat netto yakni 4,5 (empat koma lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------
  

 
Pihak Dipublikasikan Ya