Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Pnj | KATENUN | HARTONO BASUKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 11 Oktober 2005 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama HARTONO BASUKI adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa sebidang tanah 2.105 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama HARTONO BASUKI yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama HARTONO BASUKI (TERGUGAT) menjadi nama KATENUN (PENGGUGAT). 7.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 8.Meng hukum untuk menanggung beban biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |