Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Pnj KATENUN HARTONO BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATENUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HKATENUN
Tergugat
NoNama
1HARTONO BASUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa membaliknama Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama HARTONO BASUKI adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 11 Oktober  2005 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama HARTONO BASUKI adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa sebidang tanah 2.105 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama HARTONO BASUKI yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan Jalan.
-Sebelah Selatan berbatas dengan sungai.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik BUDIONO.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik AVIV BAHRUDIN
adalah milik PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 444/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama HARTONO BASUKI (TERGUGAT) menjadi nama KATENUN (PENGGUGAT).

7.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.Meng hukum untuk menanggung beban biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak