Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NOVI RATNAWATI, SH
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
MUSRIANTO Bin MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 198/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2892/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI RATNAWATI, SH
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSRIANTO Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di di RT. 002, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu terhadap Saksi Korban SARIPULLAH PUDIANSYAH (selanjutnya disebut Saksi Korban): --------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa membawa mobil Truck milik Mertua Saksi Korban, yang mana mertua Saksi Korban tidak mau lagi memperkerjakan Terdakwa untuk menjadi supir Trucknya dikarenakan Terdakwa tidak jujur selanjutnya Mertua Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang solar kepada Saksi Korban namun Saksi Korban tidak mau memberikan uang solar tersebut karna Terdakwa tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Saksi Korban lebih lanjut terdakwa yang sudah dalam kondisi emosi Terdakwa mengancam dan berkata “saya ini perantau tidak ada yang ditakuti” sambil memegang parang yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dan masih tertutup baju dengan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Korban pergi meninggalkan Terdakwa bersama Saksi AGUS dan diikuti oleh Terdakwa sesampainya dirumah Saksi Korban, Terdakwa dengan keadaan mabuk mengeluarkan parang yang Terdakwa bawa dan mengacungkannya parang tersebut kepada Saksi Korban setelah itu Terdakwa pergi meninggaklan Saksi Korban. Atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan Terdakwa Kepolisian Sektor Sepaku untuk diproses hukum lebih lanjut.

  
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1)  Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
 
KEDUA
----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di di RT. 002, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat,menerima,mencoba memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa membawa mobil Truck milik Mertua Saksi Korban, yang mana mertua Saksi Korban tidak mau lagi memperkerjakan Terdakwa untuk menjadi supir Trucknya dikarenakan Terdakwa tidak jujur selanjutnya Mertua Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang solar kepada Saksi Korban namun Saksi Korban tidak mau memberikan uang solar tersebut karna Terdakwa tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Saksi Korban lebih lanjut terdakwa yang sudah dalam kondisi emosi Terdakwa mengancam dan berkata “saya ini perantau tidak ada yang ditakuti” sambil memegang parang yang sebelumnya sudah (bukan termasuk alat yang dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib) Terdakwa bawa dan masih tertutup baju dengan tangan kanan kanan. Selanjutnya Saksi Korban pergi meninggalkan Terdakwa bersama Saksi AGUS dan diikuti oleh Terdakwa sesampainya dirumah Saksi Korban, Terdakwa dengan keadaan mabuk mengeluarkan parang yang Terdakwa bawa dan mengacungkannya parang tersebut kepada Saksi Korban setelah itu Terdakwa pergi meninggaklan Saksi Korban. Atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan Terdakwa Kepolisian Sektor Sepaku untuk diproses hukum lebih lanjut.

  
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya