Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
PUJI HANTORO BIN NARSO HADI SUWITO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-615/O.4.22.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI HANTORO BIN NARSO HADI SUWITO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Puji Hantoro Bin Narso Hadi Suwito (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Desember
2025 sekira pukul 09.50 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025,
atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di jalan Negara RT 02 Desa Bumi Harapan kec.Sepaku Kab.PPU
Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum
Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang
mengakibatkan orang lain luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Terdakwa berada di
kantor PT.PKS yang beralamat di Desa bumi harapan kec.Sepaku kemudian Terdakwa pergi ke
gudang PT.PKS yang lokasinya bersebelahan dengan kantor PT.PKS menggunakan Moban Suzuki
Pickup Carry nopol KU 8987 AD warna hitam untuk mengambil besi bendrat yang akan diatar
kelokasi proyek jalan di kawasan IKN yang berada di Kel.Pemaluan, kemudian di perjalanan
Terdakwa berbelok ke kiri arah IKN menuju Samboja untuk menuju ke pom bensin dan membeli
rokok dengan kondisi jalan lurus tidak berlubang namun pada saat terdakwa akan berhenti, tiba-
tiba di depan moban yang terdakwa kemudikan melintas pejalan kaki dari kiri menuju kanan
terdakwa dan dikarenakan jarak yang terlalu dekat moban yang di kemudikan berbenturan dengan
pejalan kaki yaitu korban sdra Hariyadi pada bagian depan sebelah kiri moban terdakwa dan
kemudian membentur aspal jalan.
- Bahwa terdakwa saat mengemudikan Moban Suzuki Pickup Carry nopol KU 8987 AD warna hitam
dengan kecepatan 40 Km/jam dengan perseneling 3 (tiga) karena terdakwa akan berhenti membeli
rokok kemudian saat mengemudikan moban tidak ada yang menghalangi pandangan Terdakwa,
dan saat terjadi benturan dengan korban sdra Hariyadi Terdakwa melakukan pengereman setelah
terjadinya benturan dan berhenti 5 (lima) meter dari lokasi kecelakaan
- Bahwa akibat dari benturan dengan pejalan kaki yaitu korban sdra Hariyadi tersebut berdasarkan
visum et repertum nomor 001/YANMED/RSHBPP/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang

ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM dengan
kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut, luka lecet
pada lutut, luka robek pada tumit dan pemeriksaan penunjang didapatkan memar pada paru,
perdarahan pada otak, akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 310 Ayat (3) UU
No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya