Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Pnj 1.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
SUPARDI Bin KASPOR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-109/O.4.22.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Bin KASPOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin KASPOR (Alm), Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 sekira pukul 13.00 wita bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT. 005, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa yaitu Sdra NORDIANSYAH (DPO) berkeliling di Kec. Sepaku untuk mencari barang bekas dan melihat sebuah Micro Bus dalam keadaan tidak layak di sebuah rumah yang beralamat di RT. 005 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Kaltim. Selanjutnya Terdakwa menemui saksi AHMAD RIYANTO yang pada saat itu mengaku sebagai pemilik Micro Bus tersebut. Kemudian Terdakwa menanyakan apakah Micro Bus tersebut dijual lalu saksi AHMAD RIYANTO mengiyakan dan Terdakwa kembali menanyakan harga Micro Bus tersebut lalu saksi AHMAD RIYANTO menjawab bahwa Micro Bus tersebut dijual seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah bernegosiasi kemudian Terdakwa membeli Micro Bus tersebut seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan menanyakan surat -surat terkait Micro Bus tersebut kepada saksi AHMAD RIYANTO. Kemudian saksi AHMAD RIYANTO menjelaskan bahwa BPKB dari Micro Bus tersebut sudah terbakar dan hanya tersisa STNK Micro Bus.
  • Selanjutnya Terdakwa membuat kuitansi pembayaran Micro Bus tersebut yang ditandatangani oleh saksi AHMAD RIYANTO lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi AHMAD RIYANTO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan untuk menunggu mobil Safloader yang lewat mengarah ke Kota Balikpapan, dan memberhentikan Safloader yang melewatinya lalu meminta supir Safloader tersebut untuk mengangkut Micro Bus yang telah Terdakwa beli dari saksi AHMAD RIYANTO ke Gudang Penyimpanan milik Terdakwa di Samboja.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi AHMAD RIYANTO yang menawarkan 2 (dua) unit Micro Bus kepada Terdakwa. Setelah bernegosiasi lalu Terdakwa menyepakati untuk membeli 2 (dua) unit Micro Bus seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menanyakan surat – surat terkait Micro Bus tersebut dan saksi AHMAD RIYANTO kembali menjelaskan bahwa hanya terdapat BPKB untuk 1 (satu) unit Micro Bus sedangkan BPKB untuk 1 (satu) unit Micro Bus lainnya telah terbakar bersama surat – surat Micro Bus yang sebelumnya telah Terdakwa beli.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lokasi Micro Bus tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan membuat kuitansi pembayaran yang ditandatangani oleh saksi AHMAD RIYANTO. Setelah itu Terdakwa kembali menunggu di pinggir jalan untuk memberhentikan mobil Safloader yang lewat mengarah ke kota Balikpapan dan meminta supir Safloader tersebut untuk mengangkut Micro Bus yang Terdakwa beli Gudang Penyimpanan milik Terdakwa di Samboja.
  • Bahwa 3 (tiga) unit Microbus dibawa ke Gudang Penyimpanan di Samboja milik Terdakwa dengan rincian 2 (dua) unit Microbus tersebut dipotong-potong menggunakan 1 (satu) set alat las pemotong bedi (blender) yaitu Oxygen, tabung gas LPG 5 kg dan alat las kemudian dijual dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta 1 (satu) unit Microbus lainnya dijual dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total dari 3 (tiga) unit Microbus Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dikurangkan dengan harga pembelian yang dibayarkan Terdakwa secara tunai sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa ke-3 (tiga) unit Micro Bus tersebut didapatkan dari hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saksi AHMAD RIYANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 bertempat di Bengkel Andara Service RT. 002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan Micro Bus milik saksi SURIANI dengan ciri-ciri fisik sama persis dari segi bentuk yang pertama Micro Bus Merk Hino warna Putih garis merah hitam, yang kedua Micro Bus Merk Mitsubishi warna putih garis kuning, yang ketiga Micro Bus Merk Isuzu warna Putih garis biru kuning sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB yang dimiliki oleh saksi SURIANI.
  • Bahwa peran Sdra. NORDIANSYAH (DPO) dalam membantu Terdakwa yaitu mengecek kondisi unit Microbus dan menyupiri 1 (satu) unit Microbus dari Sepaku menuju Gudang Penyimpanan Terdakwa di Samboja dan mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penadahan 3 (tiga) unit Micro Bus yang dibeli dari saksi AHMAD RIYANTO tanpa surat kepemilikan yang sah terhadap Micro Bus tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SURIANI mengalami kerugian atas 3 (tiga) unit Micro Bus sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya