INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2025/PN Pnj | CIPTO WAHYUDI | SUKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara Hukum bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum;
3.Menyatakan sah secara Hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Keterngan untuk Melepaskan Hak tertanggal 19 Februari 1990 atas sebidang tanah perwatasan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor 1981 terbit tanggal 19 September 1983 atas nama SUKRI yang diterbitkan oleh dahulu kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Balikpapan dan sekarang masuk pada wilayah hukum kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat ) ;
4.Menyatakan secara Hukum bahwa sebidang tanah perwatasan yang dahulu beralamat di Desa Sepaku 2 Kecamatan Sepaku Kotamadya Tk. II Balikpapan sekarang Jalan Wijaya Kesuma Dusun Semoga jaya RT. 024 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ukuran Panjang + 395 M2 dan Lebar + 22 M2 dengan Luas + 8.700 M2 ( delapan ribu tujuh ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : dahulu (Mohan) sekarang ( Muhandis)
Sebelah Timur : dahulu ( tanah desa) sekarang ( Cipto wahyudi)
Sebelah Selatan : Selamet
Sebelah Barat : jalan desa (Jl. Wijaya Kesuma ) ;
Bahwa tanah tersebut adalah sah milik CIPTO WAHYUDI ( Penggugat )
5.Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat berhak untuk menanda tangani segala macam surat yang berkaitan dengan proses Balik Nama dan atau Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September 1983 di Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat) ;
6.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September 1983 dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI ( Penggugat );
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera memproses Pencatatan Pendaftaran dan peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September 1983 yang semula atas nama SUKRI dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI ( Penggugat );
8. Memerintah kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
9.Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |