Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
SLAMET WIDODO Als ALEX Bin SUPARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/O.4.22/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIDODO Als ALEX Bin SUPARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUPARJI pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 09.00 WITA, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di PT. Kalindo Pacific yang terletak di Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa yang merupakan Penjual dan Pembeli Besi Tua dihubungi oleh Saksi SAID SUPRIYADI melalui whatshapp dengan mengatakan “Mas ini ada besiku tolong dicek dulu cocok gak, nanti tak sharelock” lalu sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Hamid selaku buruh potong pergi untuk melakukan pengecekan lokasi tersebut dimana setelah sampai pada tempat yang dimaksud yang letaknya di Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim Terdakwa bertemu dengan Saksi SAID SUPRIYADI dan kemudian Terdakwa melakukan pengecekan lokasi yang telah diketahui berupa bangunan bekas;
  • Bahwa pada hari selanjunya yakni pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Hamid pergi mendatangi tempat tersebut kembali dengan membawa Alat pemotong Besi Tua berupa Las Blender dan sesampainya disana Terdakwa menunggu Saksi SAID datang untuk menunjukkan pengerjaan pemotongan bangunan berupa besi tua lalu ditengah Terdakwa menunggu Saksi SAID Terdakwa meminta Saksi Hamid untuk terlebih dahulu melakukan pembabatan atau pembersihan jalur menuju Lokasi sebagai jalur mobil untuk mengangkut besi tua tersebut dan sekira pukul 12.00 WITA saat Saksi SAID tiba dilokasi pemotongan seorang diri dengan mengatakan “Potong Aja dulu Aman Aja itu”  dan dijawab oleh Terdakwa “Aman kah id?” yang dijawab kembali oleh Saksi SAID “”Aman saya sudah dapat izin dari Ketua Adat, Ketua Adat itu juga Pamanku”  (Tanpa menunjukkan bukti kepemilikan atas Bangunan tersebut) dan setelah percakapan tersebut Terdakwa melakukan pemotongan beberapa bagian bangunan bekas tersebut seperti tiang WF sebanyak 3 (tiga) batang tiang lalu sekira pukul 16.00 WITA datang seseorang yakni Saksi HAPID yang diketahui Terdakwa merupakan Paman dari Saksi SAID kemudian ketiganya membicarakan mengenai harga jual besi tua yang ada dilokasi tersebut dimana Saksi SAID dan SAKSI HAPID meminta besi tersebut dihargai sebesar Rp. 3.000;- (tiga ribu rupiah per kilogram) dan setelah disepakati sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa dan Saksi Hamid selesai melakukan pemotongan di hari tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Hamid pergi ke lokasi tersebut kembali untuk melanjukan melakukan pemotongan besi dan melakukan pengerjaan yang sama yakni Saksi Hamid melakukan pembabatan dan pembersihan jalur menuju lokasi untuk jalur mobil angkut besi tua dan Terdakwa melakukan pemotongan beberapa bagian bangunan bekas tersebut seperti Tiang WF sebanyak 4 (empat) batang tiang lalu sekira pukul 16.00 WITA Saksi HAPID menghubungi Terdakwa melalui whatshapp untuk meminta bayaran uang DP sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah dan kemudian ditransfer oleh Terdakwa melalui M- Banking Rekening BRI atas Nama orangtua Terdakwa BAMBANG SIDOMULYO  ke rekening  BNI atas nama ABDUL HAPID kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi Hamid kembali pulang dan akan melanjutkan kembali pada hari selanjutnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa kembali akan menuju ke lokasi bangunan besi tua bersama sama dengan Saksi Hamid, Saksi Viqi dan Saksi Subroto selaku buruh potong yang telah dijanjikan oleh Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp.200.000;- (dua ratus ribu) rupiah per hari dengan melakukan pengerjaan yakni Saksi Hamid dan Saksi Subroto melakukan pembabatan atau pembersihan jalan menuju lokasi agar dapat dilewati mobil, Terdakwa melakukan pemotongan besi tua dan Saksi Viqi membantu Terdakwa untuk menyisihkan potongan besi tua dan dikumpulkan di pinggir bekas bangunan tersebut dan setelah selesai yakni sekira pukul 16. 00 WITA kembali pulang untuk dilanjutkan di hari berikutnya;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA Saksi Subroto dan Saksi Maulana selaku buruh potong berangkat untuk menuju lokasi tersebut kembali dan sesampainya dilokasi dengan menunggu perintah Terdakwa yakni sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi Hamid, Saksi Viqi menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi langsung melakukan pengerjaan yang sama yaitu Saksi Hamid dan Saksi Subroto melakukan pembabatan atau pembersihan jalan sedangkan Terdakwa melakukan pembongkaran atap seng bagian bangunan bekas dan Saksi Viqi dan Saksi Maulana membantu Terdakwa menyisihkan potongan seng tersebuut untuk dikumpulkan di pinggir bekas bangunan dan pengerjaan tersebut selesai sekira pukul 16.00 WITA lalu saat Terdakwa bersama dengan Para Saksi berniat kembali pulang datang petugas kepolisian dan pihak perusahaan datang mengamankan Terdakwa dan Para Saksi untuk selanjutnya dibawa ke Polres PPU;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Yolion Soeseno yang merupakan Penerima Kuasa dari Pemilik PT. Kalindo Pacific mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000.000;- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya